INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali menggemparkan publik. Seorang pemuda berinisial ARF (23), warga Kecamatan Mojoagung, Jombang, ditangkap setelah diketahui telah merudapaksa adik kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 12 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polsek Mojoagung usai terlibat cekcok dengan pelaku pada akhir Desember 2024. Laporan tersebut membuka tabir kelam yang telah berlangsung selama tujuh tahun, sejak tahun 2018.
Modus Video Porno dan Ancaman
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan pelaku memulai aksinya sejak usia 15 tahun. Pelaku sering mencekoki korban dengan video porno sebelum melakukan aksi rudapaksa.
“Korban diancam agar tidak melapor kepada ibunya. Ini terjadi berulang-ulang sejak 2018 hingga akhir 2024,” ungkap AKP Margono saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Pelaku dan korban diketahui sebagai saudara kandung dari satu ibu namun berbeda ayah. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh ARF menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Terungkap Karena Kekerasan Fisik
Insiden pemukulan oleh pelaku terhadap korban menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Saat pertengkaran memanas, ARF melukai korban secara fisik. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban rudapaksa sejak usia dini. Tim penyidik Polsek Mojoagung kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami langsung lakukan penahanan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tambah Margono.
Polisi Imbau Keluarga Waspada
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual dalam lingkup keluarga yang luput dari perhatian. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di rumah dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kekerasan.
“Jangan takut melapor. Negara menjamin perlindungan bagi korban kekerasan, terutama anak di bawah umur.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Jombang
1. Siapa pelaku rudapaksa adik kandung di Jombang?
Pelaku berinisial ARF (23), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia berprofesi sebagai penjual jajanan bakso aci.
2. Sejak kapan pelaku melakukan tindakan rudapaksa?
ARF mulai melakukan rudapaksa sejak tahun 2018, ketika pelaku berusia 15 tahun dan korban baru berusia 12 tahun. Aksi ini berlangsung selama 7 tahun, hingga akhir Desember 2024.
3. Apa hubungan antara pelaku dan korban?
Pelaku dan korban merupakan saudara kandung satu ibu, beda bapak.
4. Bagaimana aksi pelaku terbongkar?
Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Saat emosi, pelaku memukul korban. Korban kemudian melaporkan kekerasan fisik tersebut ke Polsek Mojoagung, yang berujung pada pengakuan bahwa ia telah dirudapaksa selama bertahun-tahun.
5. Apa modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya?
Pelaku kerap memaksa korban menonton video syur, lalu melakukan aksi rudapaksa. Ia juga mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada ibu mereka.
6. Apa dampak yang dialami korban?
Korban mengalami trauma berat akibat perlakuan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan kakaknya selama bertahun-tahun.
7. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
8. Apa imbauan untuk masyarakat?
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. Dukungan moral, hukum, dan psikologis akan diberikan kepada korban.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL