JakartaBeritaNasional

Ahmad Dhani Siap Diperiksa Bareskrim dan MKD terkait Kasus Dugaan Penghinaan

×

Ahmad Dhani Siap Diperiksa Bareskrim dan MKD terkait Kasus Dugaan Penghinaan

Bagikan Berita Ini
Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 20 Oktober 2024. (Istimewa)
Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 20 Oktober 2024. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Musisi dan politisi Ahmad Dhani mengungkapkan kesiapan dirinya untuk hadir jika dipanggil oleh Bareskrim Polri maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana yang menciptakan perasaan permusuhan di muka umum atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Dhani, yang juga dikenal sebagai anggota DPR, menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan jika diminta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. “Iya dong datang (bila dipanggil Bareskrim dan MKD),” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Masalah dengan Rayen Pono Telah Selesai

Terkait dengan laporan yang diajukan oleh musisi Rayen Pono, Ahmad Dhani menegaskan bahwa masalah antara dirinya dan Rayen telah selesai setelah ia menghubungi mantan personel grup musik Pasto tersebut untuk meminta maaf.

“Ngapain lagi tabayun kan sudah selesai urusannya, di WA kan sudah ada. Dan enggak apa-apa (dilaporkan). Orang kan punya hak mempunyai pendapat hukumnya masing-masing,” kata Dhani.

Baca Juga :  Juragan Nasi Goreng di Labuhanbatu Dibacok Pekerjanya Saat Hendak Salat Subuh

Ahmad Dhani juga memberikan penjelasan terkait kesalahpahaman yang menjadi pemicu masalah. Ia mengungkapkan bahwa kesalahan penyebutan nama Rayen Pono sebagai “Rayen Porno” adalah sebuah kesalahan penulisan (typo) yang sudah diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Itu kan draf undangan. Ya di situ saya sudah katakan itu typo dan itu sudah saya sebutkan dalam pembicaraan saya,” ujar Dhani.

Laporan Rayen Pono ke Bareskrim dan MKD

Sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025) dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Rayen juga mengajukan laporan ke MKD DPR pada Kamis (24/4/2025), dengan alasan bahwa tindakan Ahmad Dhani telah menimbulkan perpecahan dan dianggap tidak menghormati suku, ras, dan etnis yang ada di Indonesia.

Pihak MKD DPR menyatakan akan memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Dhani pun menegaskan bahwa ia siap menghadapi pemeriksaan jika diminta oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Firli Bahuri Siap Hadapi Tuduhan Bocorkan OTT Harun Masiku

Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Apa yang menyebabkan laporan terhadap Ahmad Dhani?
    Laporan terhadap Ahmad Dhani berawal dari kesalahan penyebutan marga Rayen Pono dalam sebuah draf undangan, yang dianggap sebagai penghinaan dan menimbulkan perasaan permusuhan di muka umum.

  2. Apakah Ahmad Dhani sudah meminta maaf?
    Ya, Ahmad Dhani sudah meminta maaf kepada Rayen Pono melalui percakapan WhatsApp. Ia mengklaim bahwa kesalahan tersebut adalah typo dan sudah dijelaskan kepada Rayen.

  3. Apa alasan Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani?
    Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim dan MKD karena merasa dihina dan menganggap tindakan Dhani telah merusak keharmonisan suku, ras, dan etnis di Indonesia.

  4. Apa langkah selanjutnya setelah laporan ini?
    Pihak berwenang, baik Bareskrim Polri maupun MKD DPR, berencana memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukan Rayen Pono.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL