...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Peran Tiga Tersangka Obstruction of Justice Kasus Minyak Goreng: Dari Atur Pemberitaan hingga Keterangan Palsu

×

Peran Tiga Tersangka Obstruction of Justice Kasus Minyak Goreng: Dari Atur Pemberitaan hingga Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. (Nanda Perdana).
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. (Nanda Perdana).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Ketiganya diduga berperan aktif dalam membentuk opini publik yang menyudutkan Kejagung, sekaligus menyebarkan informasi palsu selama proses hukum berlangsung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaidi Saibih (JS), dosen dan advokat; serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV.

Bayar Hampir Setengah Miliar Demi Konten Negatif

Menurut Qohar, Marcella dan Junaidi diketahui memberikan uang sebesar Rp478,5 juta kepada Tian Bahtiar. Uang tersebut digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

“Konten-konten itu dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan JakTV untuk membentuk persepsi negatif terhadap kejaksaan,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Narasi Palsu, Demonstrasi, hingga Talkshow Kampus

Selain menyewa media untuk menyebarkan narasi, para tersangka juga mendanai demonstrasi dan menyelenggarakan seminar, podcast, serta talkshow di berbagai kampus. Semua kegiatan tersebut diarahkan untuk menggiring opini bahwa Kejaksaan melakukan penanganan perkara yang tidak benar.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut di kanal resmi JakTV, TikTok, dan YouTube,” jelas Qohar.

Junaidi Saibih juga diketahui membuat narasi tandingan yang menyesatkan terkait metodologi perhitungan kerugian keuangan negara oleh kejaksaan, yang kemudian disiarkan secara luas oleh TB melalui pemberitaan di media.

Berusaha Hapus Bukti dan Beri Keterangan Palsu

Dalam perkembangan lain, Kejagung menemukan bahwa para tersangka juga menghapus sejumlah berita dan tulisan dari barang bukti elektronik. Bahkan, dalam salah satu kesaksian, disebut bahwa WS—Panitera dalam perkara vonis lepas korupsi minyak goreng—telah memberikan draft putusan kepada Marcella dan Junaidi untuk dikoreksi sebelum dibacakan di pengadilan.

“Kedua tersangka tidak mengakui dan mengingkari fakta tersebut, yang berarti mereka memberikan informasi palsu selama penyidikan,” tegas Qohar.

Tujuan: Ganggu Konsentrasi Penyidik dan Bebaskan Terdakwa

Tujuan dari rangkaian tindakan tersebut, lanjut Qohar, adalah untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan, menciptakan opini negatif tentang Kejagung, dan memengaruhi hasil sidang agar terdakwa dapat dibebaskan.

“Harapan mereka adalah perkara ini tidak ditindaklanjuti, atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik agar proses hukum terganggu,” pungkas Qohar.


Pertanyaan Umum (FAQ): Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng oleh Tiga Tersangka


1. Siapa saja tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini?
Tiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (advokat), Junaidi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV).

2. Apa yang dituduhkan kepada ketiga tersangka tersebut?
Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan cara membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui pemberitaan, memberikan keterangan palsu, menghapus bukti, hingga mendanai demonstrasi untuk memengaruhi proses hukum.

3. Apa peran Tian Bahtiar dalam kasus ini?
Tian Bahtiar bertugas memproduksi dan menyebarkan konten negatif melalui media sosial, media online, dan siaran televisi JakTV untuk menyudutkan Kejaksaan Agung.

4. Bagaimana peran Marcella Santoso dan Junaidi Saibih?
Keduanya membayar Tian Bahtiar sebesar Rp478,5 juta untuk membuat dan menyebarkan konten negatif. Mereka juga membiayai seminar, demonstrasi, dan acara media yang bertujuan memengaruhi proses hukum dan opini publik.

5. Apakah ada upaya untuk menghapus barang bukti?
Ya. Para tersangka diduga menghapus sejumlah berita dan tulisan dari barang bukti elektronik. Mereka juga memberikan informasi palsu selama proses penyidikan.

6. Apa tujuan utama dari tindakan para tersangka ini?
Mereka berusaha membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan, menggiring narasi bahwa penyidikan tidak sah, dan berharap agar perkara tidak ditindaklanjuti atau terdakwa dibebaskan di persidangan.

7. Apa dampak hukum atas tindakan mereka?
Tindakan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice, merusak barang bukti, dan memberikan keterangan palsu, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai KUHP dan UU Tipikor.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL