...
JakartaBeritaHukumNasional

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah, Sebar Konten Inses dan Pornografi

×

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah, Sebar Konten Inses dan Pornografi

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera. (Istimewa).
Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera. (Istimewa).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, enam orang ditangkap terkait pengelolaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang menyebarkan konten inses dan pornografi. Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera.

Kronologi Penangkapan Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu, mengungkapkan keenam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Kelompok ini mengelola grup Facebook yang memuat konten ilegal berupa gambar dan video asusila dengan tema inses.

Penegak hukum menyita ratusan gambar dan video dari perangkat pelaku, khususnya dari tersangka MR yang merupakan admin grup. Dari ponselnya ditemukan 402 gambar dan 7 video pornografi, sementara tersangka MA memiliki 66 gambar dan 2 video serupa.

Ancaman Hukuman Pelaku Penyebaran Konten Inses di Facebook

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan konten di media sosial serta kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal,” kata Himawan.

Dampak Negatif Grup Facebook Fantasi Sedarah bagi Masyarakat

Grup yang berisi konten inses ini telah menimbulkan keresahan dan dampak psikologis bagi masyarakat. Penyebaran materi pornografi khususnya dengan tema kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian utama aparat.

Pentingnya Melaporkan Konten Ilegal di Media Sosial

Polri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap konten ilegal, terutama yang mengandung pornografi dan kekerasan seksual. Pelaporan cepat membantu proses penindakan dan penyelamatan korban.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah


1. Apa itu grup Facebook Fantasi Sedarah?
Grup Facebook Fantasi Sedarah adalah komunitas online yang menyebarkan konten berisi cerita, gambar, dan video dengan tema inses atau hubungan seksual sedarah, yang jelas melanggar hukum dan norma sosial.

2. Berapa banyak pelaku yang sudah ditangkap?
Polri telah menangkap enam orang tersangka yang terkait dengan pengelolaan dan penyebaran konten di grup tersebut.

3. Siapa saja pelaku yang ditangkap?
Para pelaku berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa dan Sumatera.

4. Apa saja barang bukti yang disita dari para pelaku?
Polri menyita ratusan gambar dan video pornografi dari perangkat para tersangka, terutama dari ponsel MR dan MA yang merupakan anggota aktif dan pembuat grup.

5. Apa dasar hukum yang dikenakan kepada para pelaku?
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

6. Berapa ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku?
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

7. Apa motif pembentukan grup Facebook ini?
Menurut keterangan polisi, grup ini dibuat oleh salah satu pelaku untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

8. Bagaimana masyarakat dapat melaporkan konten ilegal di media sosial?
Masyarakat dapat melaporkan konten ilegal melalui layanan kepolisian, seperti hotline Bareskrim Polri, atau platform pelaporan resmi yang disediakan oleh Facebook dan instansi terkait.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL