INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut kebijakan ini akan semakin mencekik buruh dan masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dampak Ekonomi yang Mencekik
Menurut Said, kenaikan PPN ini dapat memperburuk beban ekonomi masyarakat kecil yang sudah berat. Dengan pajak yang lebih tinggi, rakyat harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk kebutuhan sehari-hari tanpa adanya peningkatan pendapatan yang signifikan.
“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai melemahkan daya beli masyarakat. Dengan harga barang dan jasa yang dipastikan meningkat, kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok akan menurun drastis.
Ancaman Ketimpangan Sosial dan PHK
Said menilai bahwa dampak dari kebijakan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial. Kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin diperkirakan akan semakin dalam. Ia juga mengungkapkan bahwa rencana ini berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8% pada 2025.
“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” kritiknya.
Tak hanya itu, ia memperingatkan bahwa kenaikan PPN ini dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. Pelemahan daya beli masyarakat diprediksi akan mengurangi permintaan terhadap barang dan jasa, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan bisnis.
Upah Minimum Tak Seimbang
Said juga menyoroti bahwa kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya 1%-3% tidak cukup untuk mengimbangi peningkatan biaya hidup yang diakibatkan oleh kenaikan PPN. Hal ini semakin memperberat beban hidup buruh dan masyarakat kecil.
“Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ajakan untuk Mengkaji Ulang
KSPI bersama Partai Buruh meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Said menekankan pentingnya mencari solusi lain untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat kecil.
Rencana kenaikan PPN ini memang masih dalam tahap wacana, sebagaimana disampaikan oleh DPR, yang menyebut pembahasannya akan dilakukan setelah kepulangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari luar negeri. Meski demikian, perdebatan mengenai dampak kebijakan ini sudah mulai mengemuka di berbagai kalangan.
Dengan situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pemerintah diharapkan mampu membuat kebijakan yang lebih inklusif dan tidak merugikan kelompok rentan. Apakah kebijakan ini akan tetap berjalan? Hanya waktu yang bisa menjawab.
FAQ: Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen
1. Apa itu PPN dan mengapa pemerintah berencana menaikkannya menjadi 12%?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di berbagai tahapan produksi dan distribusi. Rencana kenaikan menjadi 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran.
2. Kapan rencana kenaikan PPN ini akan diterapkan?
Rencana ini dijadwalkan berlaku pada tahun 2025. Namun, hingga kini masih dalam tahap wacana dan pembahasan di tingkat legislatif.
3. Siapa yang akan terdampak oleh kebijakan ini?
Kenaikan PPN akan berdampak pada seluruh masyarakat, terutama buruh dan masyarakat kecil, karena harga barang dan jasa akan meningkat. Kelompok ini rentan terdampak karena pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok cenderung lebih besar dibandingkan pendapatan.
4. Apa dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat?
Menurut KSPI, kenaikan PPN dapat melemahkan daya beli masyarakat karena biaya hidup meningkat sementara pendapatan, seperti upah minimum, hanya naik tipis sekitar 1%-3%.
5. Apakah kenaikan PPN dapat memengaruhi ketimpangan sosial?
Ya, menurut kritikus, kebijakan ini berpotensi memperparah ketimpangan sosial. Dengan redistribusi pendapatan yang tidak seimbang, jurang antara kelompok kaya dan miskin diprediksi akan semakin lebar.
6. Bagaimana pengaruh kenaikan PPN terhadap dunia usaha?
Dengan daya beli masyarakat yang melemah, permintaan barang dan jasa dapat menurun. Hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis di berbagai sektor dan meningkatkan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Apa langkah alternatif yang bisa diambil pemerintah?
KSPI dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam meningkatkan penerimaan negara, seperti memperbaiki efisiensi anggaran, menindak tegas penghindaran pajak, atau mengoptimalkan pajak dari kelompok dengan penghasilan tinggi, tanpa membebani masyarakat kecil.
8. Apakah kenaikan PPN ini sudah pasti diterapkan?
Belum. DPR menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi secara menyeluruh.
9. Apa solusi bagi buruh dan masyarakat kecil jika kenaikan ini tetap dilakukan?
Solusi yang diusulkan mencakup peningkatan upah minimum yang lebih signifikan, subsidi untuk kebutuhan pokok, dan program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini.
10. Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam isu ini?
Masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya melalui media sosial, diskusi publik, atau petisi. Selain itu, masyarakat juga dapat mendorong wakil rakyat di DPR untuk mengutamakan kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS