INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Tuntutan tersebut mencuat kembali dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Itu pasti ada hal-hal yang sangat teknis yang harus dikerjakan,” ujar Noel saat ditemui di Universitas Pertamina, Jakarta.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemerintah mengabulkan tuntutan tersebut, Noel menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau itu sudah kebijakan eksekutif, harus dilakukan. Kalau itu sudah keputusan eksekutif, perintah, ya harus dilakukan. Tinggal nanti kita lihat kajiannya seperti apa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Noel menekankan pentingnya menjadikan May Day sebagai momentum kolaborasi antara pemerintah, industri, dan kaum buruh. Ia menyebut tantangan ekonomi global, termasuk perang tarif, perlu direspons dengan kerja sama lintas sektor demi kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.
“Ini momen di mana semua kekuatan komponen bangsa harus saling kolaborasi. Ditambah lagi ini momen di mana perang tarif ini punya dampak yang luar biasa,” kata Noel.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di peringatan May Day di Lapangan Monas menyatakan dukungannya terhadap penghapusan sistem outsourcing. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji transisi penghapusan tersebut tanpa mengganggu iklim investasi.
“Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut membuka peluang reformasi sistem ketenagakerjaan di Indonesia, namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini harus diambil secara hati-hati dan berbasis kajian mendalam.
Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Wacana Penghapusan Sistem Outsourcing di Indonesia
1. Apa itu sistem outsourcing?
Sistem outsourcing adalah pola kerja di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga (vendor) untuk mengerjakan tugas tertentu, bukan langsung merekrut karyawan secara permanen. Biasanya diterapkan di bidang keamanan, kebersihan, atau tenaga teknis.
2. Mengapa buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing?
Buruh menilai sistem outsourcing merugikan karena menciptakan ketidakpastian kerja, upah yang tidak layak, minimnya jaminan sosial, dan tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja seperti cuti dan pesangon.
3. Apakah pemerintah sudah memutuskan untuk menghapus sistem outsourcing?
Belum. Wamenaker Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji secara teknis wacana ini. Keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
4. Apa langkah konkret yang disiapkan pemerintah?
Presiden Prabowo mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan merumuskan mekanisme transisi penghapusan outsourcing dengan tetap menjaga iklim investasi nasional.
5. Apakah penghapusan outsourcing bisa berdampak pada investor?
Ya. Presiden Prabowo mengingatkan bahwa penghapusan sistem ini harus dilakukan secara realistis agar tidak mengganggu minat investor, yang sangat penting bagi penciptaan lapangan kerja.
6. Kapan kebijakan ini akan direalisasikan?
Belum ada jadwal resmi. Pemerintah akan menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari tim terkait sebelum mengambil keputusan eksekutif.
7. Apakah semua jenis pekerjaan outsourcing akan dihapus?
Belum ada rincian spesifik. Namun, kemungkinan akan ada pembagian mana jenis pekerjaan yang masih dapat dialihdayakan dan mana yang harus menjadi bagian dari hubungan kerja langsung.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL