INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja selalu menjadi perhatian, terutama bagi pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mereka tetap berhak menerima THR meskipun tidak aktif bekerja saat hari raya?
THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka. Tunjangan ini juga bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
THR Wajib Dibayarkan Penuh Tanpa Cicilan
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus diberikan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, terdapat dua syarat utama yang menentukan apakah seorang pekerja berhak mendapatkan THR:
- Pekerja telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan demikian, selama pekerja memenuhi persyaratan masa kerja tersebut, mereka berhak mendapatkan THR, termasuk bagi pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan.
Cuti Melahirkan Tidak Menghapus Hak THR
Hak pekerja perempuan untuk cuti melahirkan telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah persalinan, sesuai rekomendasi dokter.
Lebih lanjut, Pasal 84 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja yang menggunakan hak cutinya tetap berhak menerima upah penuh. Artinya, meskipun tidak hadir di tempat kerja karena cuti melahirkan, pekerja tetap berhak mendapatkan gaji, termasuk tunjangan seperti THR.
Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tidak dapat berdalih untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
THR, Hak yang Harus Diterima Pekerja
Keberadaan THR menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan saat hari raya. Kondisi kehamilan dan cuti melahirkan tidak boleh menjadi alasan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayarkan THR.
Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat menempuh jalur pengaduan resmi agar hak mereka tetap terpenuhi. Pemerintah telah menyediakan berbagai mekanisme pengaduan, termasuk melalui Posko Pengaduan THR Kemenaker, call center, serta laporan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
THR bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi hak pekerja yang telah diatur dalam hukum. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-haknya agar tidak dirugikan.
📌 Bagikan informasi ini agar lebih banyak pekerja mengetahui haknya terkait THR!
Pertanyaan Umum (FAQ): Hak Pekerja Cuti Melahirkan dalam Menerima THR
1. Apakah pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR?
Ya. Pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR selama mereka memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
2. Apa dasar hukum yang mengatur hak pekerja cuti melahirkan dalam menerima THR?
Hak ini diatur dalam:
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pekerja yang menjalani cuti tetap berhak menerima upah penuh.
3. Kapan THR harus dibayarkan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan 2024, THR wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan?
Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ini melalui beberapa jalur resmi, seperti:
- Posko Pengaduan THR Kemenaker di poskothr.kemnaker.go.id
- Aplikasi SIAP KERJA
- Call Center Kemenaker di 1500-630
- WhatsApp Kemenaker di 08119521151
- Dinas Ketenagakerjaan setempat
5. Apakah THR untuk pekerja cuti melahirkan bisa dipotong atau dikurangi?
Tidak. THR harus dibayarkan penuh sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pemotongan.
6. Apakah pekerja dengan status kontrak (PKWT) tetap mendapatkan THR saat cuti melahirkan?
Ya, selama mereka memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
7. Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan?
Pekerja dapat memastikan haknya dengan:
- Memeriksa kontrak kerja dan aturan perusahaan terkait THR.
- Menyimpan bukti pembayaran gaji dan komunikasi dengan HRD.
- Mengadukan ke serikat pekerja jika ada ketidakadilan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL