FAQ – Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon
1. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, tiga di antaranya adalah pegawai SMAN 7 Cirebon:
-
I – Kepala Sekolah
-
T – Wakil Kepala Sekolah
-
RI – Guru sekaligus Staf Kesiswaan
Satu tersangka lainnya berasal dari luar sekolah, namun belum diungkap identitasnya secara lengkap oleh penyidik.
2. Apa yang menjadi dasar kasus ini?
Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa.
3. Berapa besar kerugian negara akibat kasus ini?
Total dana PIP yang dialokasikan sebesar Rp 955,8 juta, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 467 juta. Sebanyak Rp 368 juta telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
4. Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada siswa kurang mampu untuk mendukung kelangsungan pendidikan mereka.
5. Mengapa para pegawai dinonaktifkan?
KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menonaktifkan tiga pegawai tersebut agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dan untuk menjaga integritas lingkungan sekolah.
6. Apakah ketiganya masih berstatus pegawai?
Ya, secara administratif mereka masih tercatat sebagai pegawai. Namun, tidak lagi menjalankan tugas praktis di sekolah.
7. Apakah ada sekolah lain yang terindikasi melakukan hal serupa?
Menurut hasil pemantauan KCD Wilayah X, hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi melakukan penyimpangan dana PIP sejauh ini.
8. Siapa yang menangani penyelidikan kasus ini?
Penyelidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan dukungan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pengawasan dari KCD Wilayah X.
9. Apa langkah selanjutnya dari Dinas Pendidikan?
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil lengkap proses hukum untuk menentukan pengganti definitif dan tindakan disiplin lanjutan terhadap para tersangka.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL