INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang satpam berinisial IS alias Imam Samudra (22) ditangkap Satreskrim Polres Ciamis usai membegal pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas demi membiayai kecanduan judi online (judol). Aksi keji ini terjadi pada Juni 2025 di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa IS berpura-pura menjadi penumpang ojol dan meminta diantar ke lokasi yang sudah direncanakan. Setibanya di tempat sepi, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.
“Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak mampu melawan dan hanya pasrah barang berharganya dibawa kabur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Motor dan Uang Rp 800 Ribu Dirampas
Dalam aksi tersebut, IS merampas sepeda motor korban dan uang tunai Rp 800.000. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan tindak kriminal tersebut karena terjerat masalah keuangan akibat kecanduan judi online.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Sepeda motor milik korban
-
Sebilah pisau yang digunakan saat beraksi
IS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih berat karena menyasar korban yang masuk kategori rentan.
Polisi Kembalikan Motor dan Beri Bantuan
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres Ciamis mengembalikan langsung motor korban dan memberikan bantuan sembako, tongkat penyangga kaki, serta fasilitas pembuatan SIM gratis bagi korban bernama Ramdani.
“Alhamdulillah, motor saya kembali dan saya mendapat bantuan. Terima kasih Polres Ciamis yang cepat mengungkap kasus ini,” ucap Ramdani haru.