Indonesia Updates
MedanBeritaHukumNasionalSumatera Utara

SPBU di Medan Oplos Pertalite, Polisi Tangkap Tiga Orang

×

SPBU di Medan Oplos Pertalite, Polisi Tangkap Tiga Orang

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).
Image Credit Istimewa - Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengungkapkan, SPBU tersebut diketahui memesan bensin Oktan 87 sebanyak 24 ton dalam seminggu untuk dicampur dengan Pertalite. “Untuk satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton. Satu minggu tiga kali (memesan),” ujar Taryono dalam konferensi pers yang digelar di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).

Modus Operandi Pengoplosan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan bensin Oktan 87 ke dalam tangki timbun SPBU yang sudah berisi Pertalite. Praktik ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil tangki minyak ilegal berpelat BK 8049 WO yang bertuliskan PT Elnusa Petrofin. Mobil ini telah beroperasi selama delapan bulan sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.

Manajer SPBU, Muhammad Agustian Lubis (35), disebut-sebut sebagai pihak yang memesan bensin ilegal tersebut dari seseorang berinisial MI. Menurut Taryono, dengan membeli dari MI, Agustian mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, jauh lebih besar dibandingkan keuntungan Rp 300 per liter yang diperoleh jika membeli dari Pertamina.

“Jadi, di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite. Kemudian bensin Oktan 87 dimasukkan ke tangki ini, bercampur di situ, lalu dijual-lah dengan harga Pertalite,” jelas Taryono.

Hasil Uji Laboratorium: BBM di Bawah Standar

Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa oleh mobil tangki tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM berada di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

BACA :   Trotoar Ambles di Kuala Lumpur: Insiden Turis India Hilang dan Upaya Penanganan

“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (bensin),” kata Edith.

Edith juga mengungkapkan bahwa mobil tangki yang digunakan dalam aksi ini tampak seperti kendaraan resmi dari Pertamina. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, mobil tersebut ternyata telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.

Tiga Orang Ditangkap, Kasus Masih Dikembangkan

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengoplosan ini, termasuk mencari lokasi gudang tempat minyak ilegal tersebut disimpan sebelum dikirim ke SPBU. Polisi juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus pengoplosan BBM ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa itu bensin Oktan 87?
Bensin Oktan 87 adalah bahan bakar dengan angka oktan yang lebih rendah dibandingkan Pertalite (Oktan 90). Bahan bakar ini umumnya tidak dijual secara resmi di SPBU Pertamina.

BACA :   Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk Kemayoran, Pemadaman Berlangsung 5 Jam

2. Bagaimana modus operandi pengoplosan Pertalite di SPBU ini?
SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 dengan Pertalite yang ada di tangki timbun mereka, lalu menjual campuran ini dengan harga Pertalite.

3. Apa keuntungan dari praktik pengoplosan ini bagi pelaku?
Pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar karena harga beli bensin Oktan 87 lebih murah dibandingkan Pertalite resmi dari Pertamina. Selisih keuntungan bisa mencapai Rp 1.000 per liter.

4. Bagaimana polisi mengungkap kasus ini?
Kasus ini terungkap setelah polisi mengintai mobil tangki ilegal yang masuk ke SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya praktik pencampuran BBM di bawah standar.

5. Apa dampak pengoplosan BBM bagi konsumen?
BBM yang dioplos memiliki kualitas di bawah standar, dapat merusak mesin kendaraan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta menyebabkan polusi udara yang lebih tinggi.

6. Siapa saja yang telah ditangkap dalam kasus ini?
Polisi telah menangkap tiga orang, yakni Muhammad Agustian Lubis (manajer SPBU), Untung (sopir), dan Yudhi Timsah Pratama (kernet). Kasus masih dalam pengembangan.

7. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berpotensi memberikan hukuman berat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL