...
Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Pria Cemburu Serang Teman dengan Pisau di Bekasi, Begini Kronologinya

×

Pria Cemburu Serang Teman dengan Pisau di Bekasi, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria di Bekasi yang membacok temannya sendiri karena hendak menikahi wanita idaman pelaku. (Dok. Resmob Polda Metro Jaya)
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria di Bekasi yang membacok temannya sendiri karena hendak menikahi wanita idaman pelaku. (Dok. Resmob Polda Metro Jaya)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial R alias Bangseng (48) nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap temannya sendiri yang merupakan calon suami dari wanita yang ia cintai. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di Jalan Raya Kebalen, tepatnya di depan Perumahan Havana, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F Marasabessy, kejadian bermula ketika korban dan pelaku yang selama ini berteman, duduk bersama di sebuah warung sate di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Bekasi Utara. Dalam obrolan tersebut, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, saat perjalanan berlangsung, tanpa diduga pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menyerang korban. “Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban yang menyebabkan luka robek dan membuat korban terjatuh dari sepeda motor,” ujar AKBP Ressa F Marasabessy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/5/2025).

Akibat serangan tersebut, korban yang terluka segera dibawa ke RSUD Teluk Pucung untuk mendapat perawatan medis. Polisi yang segera menerima laporan mengenai kejadian ini langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak lokasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumah kontrakannya yang terletak di Gang Surya Mekar 5, Kelurahan Kebalen, Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Dari pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu. “Pelaku merasa kecewa dan cemburu kepada korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang selama ini ia cintai. Merasa dihianati, pelaku memutuskan untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban,” jelas AKBP Ressa.

Pelaku kini telah dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus percobaan pembunuhan ini kembali mengingatkan bahwa cemburu yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kekerasan, bahkan mengancam keselamatan nyawa orang lain.


Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Mengapa pelaku menyerang temannya?
    Pelaku menyerang temannya karena rasa cemburu dan sakit hati, karena wanita yang ia cintai akan menikah dengan korban.

  2. Bagaimana kondisi korban setelah diserang?
    Korban mengalami luka robek akibat serangan pisau dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

  3. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
    Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL