Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Motif Sakit Hati, Pria di Jaktim Bunuh Pemilik Ruko dan Mengecor Jasadnya

×

Motif Sakit Hati, Pria di Jaktim Bunuh Pemilik Ruko dan Mengecor Jasadnya

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Polres Metro Jakarta Timur - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus temuan mayat dicor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Image Credit Doc Polres Metro Jakarta Timur - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus temuan mayat dicor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif di balik pembunuhan pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang jasadnya ditemukan dicor di saluran air belakang ruko kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial ZA (35) diketahui tega melakukan perbuatan keji itu lantaran sakit hati setelah ditampar oleh korban.

“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

Pertengkaran Berujung Maut

Menurut Nicolas, sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat adu mulut terkait hilangnya sejumlah bahan bangunan serta gaji ZA yang belum dibayarkan. JS yang geram dengan tuntutan gaji dari pelaku kemudian menamparnya dan berkata, “Kamu karyawan saya, kamu harus nurut.”

Pelaku yang merasa harga dirinya diinjak langsung membalas dengan perlawanan. Ketika korban terjatuh, ZA mengambil batu hebel dan memukul wajah serta kepala JS hingga korban tak bernyawa.

Korban Dibiarkan Dua Hari Sebelum Dicor

Usai melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung menyembunyikan jasad korban. Dia membiarkan mayat JS tergeletak selama dua hari sebelum akhirnya mencor tubuh korban di dalam saluran air belakang ruko dengan pasir dan semen.

“Pelaku menutup jasad korban dengan pasir terlebih dahulu, lalu ditumpuk dengan batu hebel sebelum akhirnya dicor,” jelas Nicolas.

Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan JS hilang selama sepekan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi sudah dicor.

Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap ZA. Tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore.

BACA :   Kebakaran di Basemen Rumah Sakit Murni Teguh Bandung: Pasien Dievakuasi

“Ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan. Jadi, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap,” ujar Nicolas.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ember cor, cangkul, batu hebel, serta pakaian pelaku yang masih tersimpan di lokasi kejadian. Sementara itu, hasil rekaman CCTV menunjukkan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain tersangka.

Saat ini, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sampai saat ini belum ditemukan indikasi pelaku menggunakan narkotika atau minuman keras sebelum kejadian,” pungkas Nicolas.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut.


Pertanyaan Umum (FAQ) Kasus Pembunuhan Pemilik Ruko yang Dicor di Jakarta Timur


1. Apa motif di balik pembunuhan pemilik ruko berinisial JS?
Motif utama pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku berinisial ZA merasa tersinggung setelah ditampar oleh korban karena adu argumen terkait gaji yang belum dibayarkan dan bahan bangunan yang hilang.

2. Bagaimana kronologi kejadian ini?
Pada Minggu (16/2), pelaku dan korban terlibat dalam pertengkaran hingga korban menampar pelaku. Pelaku kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan batu hebel hingga meninggal. Setelah itu, pelaku mencor jasad korban di saluran air belakang ruko.

3. Di mana lokasi penemuan jasad korban?
Jasad korban ditemukan di saluran air belakang ruko yang berlokasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, setelah korban dilaporkan hilang selama sepekan.

BACA :   Speedboat Meledak, Cagub Maluku Utara Benny Laos Tewas

4. Bagaimana proses evakuasi jasad korban?
Proses evakuasi dilakukan oleh tim pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati. Personel menggunakan alat pemecah beton untuk membongkar cor semen yang menutupi jasad korban.

5. Apa hubungan antara korban dan pelaku?
Pelaku ZA merupakan orang kepercayaan korban dan telah bekerja dengannya sejak 2023. Ia bertugas mengawasi proyek dan sering diberikan akses ke ATM korban untuk membeli bahan bangunan.

6. Bagaimana polisi menangkap pelaku?
Pelaku ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore setelah polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

7. Barang bukti apa saja yang diamankan?
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ember cor, cangkul, batu hebel, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.

8. Apa sanksi hukum yang akan diterima pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

9. Apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain?
Hingga saat ini, belum ada indikasi keterlibatan pihak lain. Berdasarkan analisis TKP dan rekaman CCTV, hanya korban dan pelaku yang berada di lokasi saat kejadian.

10. Bagaimana perkembangan penyelidikan kasus ini?
Penyelidikan masih berlangsung. Polisi terus menggali informasi lebih lanjut terkait motif dan tindakan pelaku pasca kejadian, serta menunggu hasil autopsi korban untuk memastikan penyebab kematian secara pasti.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL