FAQ: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pemalang, Jawa Tengah
1. Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Pemalang?
Pelaku berinisial Cas (45), seorang pria warga Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ia ditangkap oleh Polres Pemalang atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.
2. Kapan pelecehan terjadi?
Aksi pelecehan seksual dilakukan oleh tersangka sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025, saat korban berada sendirian di rumah karena orang tuanya tidak di tempat.
3. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Pemalang.
4. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Cas dijerat dengan:
-
Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Pasal 82 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
5. Apakah pelaku sudah ditahan?
Ya, tersangka Cas beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
6. Apa imbauan Kapolres Pemalang terkait kasus ini?
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengimbau masyarakat untuk:
-
Meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak
-
Menjalin komunikasi yang terbuka dalam keluarga
-
Segera melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual
7. Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan seksual?
Beberapa langkah pencegahan antara lain:
-
Ajarkan anak batasan fisik dan privasi sejak dini
-
Ciptakan ruang komunikasi yang aman antara anak dan orang tua
-
Awasi aktivitas anak, termasuk di lingkungan rumah dan sekolah
-
Ajarkan anak untuk segera melapor jika merasa tidak nyaman
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL