...
MedanBeritaNasionalSumatera Utara

Polda Sumut Grebek Markas Ormas Ampi yang Dijadikan Pabrik Ekstasi, Satu Tewas Lompat ke Sungai Deli

×

Polda Sumut Grebek Markas Ormas Ampi yang Dijadikan Pabrik Ekstasi, Satu Tewas Lompat ke Sungai Deli

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - 2 tersangka anggota ormas yang menjadikan markasnya pabrik ekstasi di Medan.
Ilustrasi - 2 tersangka anggota ormas yang menjadikan markasnya pabrik ekstasi di Medan.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi, yang ironisnya berlokasi di markas organisasi kemasyarakatan (ormas) Ampi, Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) malam itu mengungkap fakta mencengangkan: pil-pil haram diproduksi secara ilegal di dalam kantor ormas.

Dua tersangka berinisial M dan FA berhasil ditangkap di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial SS, yang diketahui merupakan Ketua Sub Rayon Ampi Hamdan Medan Maimun, melarikan diri dengan cara nekat melompat ke Sungai Deli. Tubuhnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sehari kemudian.

Pabrik Ekstasi Berkamuflase Kantor Ormas

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, penggerebekan itu membongkar aktivitas ilegal berupa produksi pil ekstasi yang telah berlangsung selama tiga bulan.

“Tim kami menggerebek rumah yang dijadikan home industry narkoba. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut ternyata adalah markas Sub Rayon salah satu ormas. Di sana kami temukan tiga ruangan, masing-masing dengan fungsi berbeda untuk meracik dan mencetak pil ekstasi,” ujar Calvin saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Barang Bukti: Ekstasi, Bahan Kimia, dan Alat Produksi

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang, bahan baku seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, dan dua butir ekstasi mengandung sabu. Selain itu, ditemukan juga alat cetak pil, timbangan digital, serta sisa-sisa bahan produksi lainnya.

FA ditangkap dengan barang bukti serbuk ekstasi di saku celananya, sementara SS yang kabur sempat dikejar oleh petugas sebelum akhirnya melompat ke Sungai Deli. Jenazahnya ditemukan mengambang pada Sabtu pagi (26/7/2025).

“SS adalah dalang dari produksi pil ini. Peranannya sebagai pimpinan, sekaligus pengendali proses produksi hingga distribusi,” jelas Calvin.

Ancaman Hukuman Berat

Dua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

“Ini adalah peringatan keras bahwa siapapun, termasuk yang berlindung di balik bendera organisasi, tidak kebal hukum jika terlibat narkoba,” tegas Calvin.

Polisi Pasang Garis Polisi di Markas Ormas

Pasca penggerebekan, lokasi pabrik ekstasi tersebut langsung dipasangi garis polisi. Polda Sumut menyatakan akan memperluas penyelidikan guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik industri haram ini.

“Kami juga akan bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas organisasi untuk aktivitas ilegal,” pungkas Calvin.