...
RiauBeritaNasional

Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan, 231 Ton Terjual dalam Dua Tahun

×

Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan, 231 Ton Terjual dalam Dua Tahun

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polda Riau menangkap seorang tersangka pengoplos beras di sebuah ruko di Jalan Permasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.
Ilustrasi - Polda Riau menangkap seorang tersangka pengoplos beras di sebuah ruko di Jalan Permasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras berskala besar yang dilakukan oleh seorang pria berinisial L. Pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama hampir dua tahun dari sebuah ruko di Jalan Permasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui telah mengedarkan lebih dari 231 ton beras oplosan ke pasar, termasuk jenis beras SPHP milik Bulog, serta merek-merek lain seperti Kuriak Kusuik, Aira, Anak Daro, dan Family.

Modus dan Lokasi Operasi

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, sepanjang Januari hingga Juli 2025, pelaku telah menjual 98 ton beras oplosan. Pada tahun sebelumnya, total penjualan mencapai 133 ton.

“Modus pelaku adalah mengganti kemasan dan mencampur beras kualitas rendah dengan karung bermerek premium, termasuk karung SPHP bekas yang dibeli dari Pasar Bawah Pekanbaru,” ungkap Ade dalam konferensi pers.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk 9,75 ton beras oplosan siap edar, karung kemasan bekas, timbangan digital, serta alat jahit karung.

Jaringan Distribusi ke Minimarket

Selain di Jalan Permasyarakatan, polisi juga menggerebek Toko Beras Murni di kawasan Sail. Di lokasi ini, tersangka lain berinisial RG (34) turut diamankan. Diduga, beras oplosan tersebut juga disalurkan ke setidaknya 22 minimarket di Kota Pekanbaru.

Pelaku diketahui mencantumkan label “produk dari Bukittinggi, Sumatera Barat”, padahal beras berasal dari wilayah Penyalai, Pelalawan, Riau. Harga jualnya mencapai Rp 16.000 per kilogram, dengan keuntungan bersih sekitar Rp 5.000 per kilogram.

“Estimasi keuntungan yang diperoleh tersangka selama 2025 ini mencapai Rp 500 juta hanya dalam enam bulan, dan ini masih bisa bertambah,” imbuh Ade.

Langkah Hukum dan Pengawasan

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Bulog Riau-Kepri, Ismed, menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP sempat dihentikan pada 29 Maret 2025 dan baru kembali dilanjutkan pada 11 Juli 2025 atas perintah pemerintah.

“Pengawasan kami selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan. Kejadian ini menjadi evaluasi agar distribusi dan pengawasan semakin ketat,” tutup Ismed.