FAQ – Pabrik Ekstasi di Markas Ormas AMPI, Medan
1. Apa yang terjadi di markas ormas Ampi di Medan?
Polda Sumatera Utara menggerebek markas ormas Ampi di Kecamatan Medan Maimun yang ternyata dijadikan pabrik produksi pil ekstasi ilegal. Tiga tersangka terlibat, dua ditangkap, dan satu tewas melarikan diri.
2. Siapa saja tersangka yang terlibat?
Tersangka berinisial M dan FA ditangkap di lokasi. Satu tersangka lain berinisial SS, yang merupakan Ketua Sub Rayon Ampi Hamdan, tewas tenggelam setelah melompat ke Sungai Deli saat berusaha kabur dari penggerebekan.
3. Barang bukti apa saja yang ditemukan?
Polisi menyita 94 butir pil ekstasi, bahan baku seperti paracetamol dan pewarna makanan, alat cetak pil, serta serbuk ekstasi yang ditemukan di saku tersangka FA.
4. Sejak kapan aktivitas produksi narkoba ini berlangsung?
Menurut hasil pemeriksaan, kegiatan produksi pil ekstasi telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
5. Apa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka?
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
6. Apakah ada tindakan lanjutan dari pihak kepolisian?
Ya, lokasi markas ormas sudah dipasangi garis polisi, dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba ini terus diperluas.
7. Bagaimana reaksi masyarakat terkait kasus ini?
Masyarakat Medan menyatakan keprihatinan dan kekecewaan karena tempat yang seharusnya menjadi sarana sosial justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL