...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

PKS Apresiasi Putusan MK soal Kritik Tak Bisa Dipidana: Tonggak Demokrasi

×

PKS Apresiasi Putusan MK soal Kritik Tak Bisa Dipidana: Tonggak Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Muhammad Kholid. (Antara/Melalusa Susthira K.)
Anggota DPR RI Muhammad Kholid. (Antara/Melalusa Susthira K.)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Anggota DPR RI Muhammad Kholid, yang juga Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana, meskipun dapat menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. Kholid menyebutkan bahwa putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, dan melindungi demokrasi digital.

“Putusan MK ini adalah koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat,” ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat (2/5/2025).

Kritik Sebagai Vitamin Demokrasi

Kholid menjelaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam memperkuat demokrasi, seperti halnya vitamin yang meskipun terasa pahit, tetapi dapat menyehatkan tubuh. Menurutnya, negara yang kuat dibangun dari keberanian untuk mendengarkan dan menjawab kritik masyarakat dengan bijak dan matang.

Selain itu, putusan MK ini juga memperjelas bahwa frasa “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya. Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi. Dengan demikian, kritik terhadap institusi negara tidak dapat dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik.

Demokrasi Digital yang Sehat

Kholid menyatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama dalam demokrasi. Jika kritik dipidanakan, maka yang akan tumbuh adalah kecurigaan dan rasa takut di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebebasan berpendapat harus diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif.

“Masyarakat harus paham bahwa kebebasan berekspresi yang sejati tidak hanya terbatas pada mengeluarkan pendapat, tetapi juga pada tanggung jawab untuk tidak menyebar disinformasi atau melampiaskan emosi,” tambah Kholid.

Pembaruan UU ITE dan Kolaborasi

Kholid juga menyarankan agar UU ITE segera disesuaikan dengan putusan MK tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur tidak kehilangan harapan. Dia menegaskan pentingnya literasi digital agar ruang kebebasan tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Kholid mengajak kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

Demokrasi digital yang sehat bukan hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital,” ujarnya.

Kholid menutup dengan harapan agar putusan MK ini menjadi pemicu tumbuhnya lingkungan publik yang sehat, tempat warga dapat berdiskusi, mengkritik, dan membangun negeri tanpa rasa takut, asalkan dilakukan dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab.


Pertanyaan Umum (FAQ): PKS dan Putusan MK Terkait Kritik Tak Bisa Dipidana


1. Apa isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kritik yang disampaikan di ruang digital?

Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana meskipun dapat menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. Kritikan tersebut dianggap sebagai bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan berekspresi.

2. Apa pandangan PKS terkait putusan MK ini?

PKS, melalui anggota DPR Muhammad Kholid, menyambut positif putusan MK ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan melindungi demokrasi digital. Kholid menilai bahwa putusan ini mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik.

3. Apa arti dari “kritik itu seperti vitamin” menurut Muhammad Kholid?

Muhammad Kholid menyatakan bahwa kritik adalah seperti vitamin yang meskipun terasa pahit, namun dapat menyehatkan demokrasi. Kritik dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga agar sistem demokrasi tetap sehat dan berkembang.

4. Apakah kritik terhadap lembaga negara bisa dipidana?

Menurut putusan MK, kritik terhadap lembaga negara, institusi, jabatan, atau profesi tidak bisa dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik. Hal ini menjadi jelas setelah MK menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam UU ITE tidak mencakup lembaga atau institusi negara.

5. Apa yang perlu dilakukan untuk menciptakan demokrasi digital yang sehat?

Untuk menciptakan demokrasi digital yang sehat, penting untuk memperkuat literasi digital di masyarakat dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif. Kholid juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

6. Apa yang harus dilakukan terhadap UU ITE setelah putusan MK ini?

PKS mengusulkan agar UU ITE segera disesuaikan dengan putusan MK untuk memastikan masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan dan hak mereka untuk berekspresi dengan aman.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL