INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kelompok Relawan Alap-Alap Jokowi resmi melayangkan laporan polisi terhadap empat tokoh publik, termasuk pakar telematika Roy Suryo, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Solo, dan disebut sebagai bagian dari langkah hukum atas pernyataan-pernyataan yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik Presiden RI ke-7.
Empat Tokoh Dilaporkan: Roy Suryo, Rizal Fadillah, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar
Menurut perwakilan relawan, Lalang Wardiyanto, laporan ini tidak hanya menyasar Roy Suryo, tapi juga tiga nama lain yang kerap vokal menyuarakan kritik terhadap pemerintahan: Rizal Fadillah, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Kami menyampaikan laporan tentang dugaan penghasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi, sesuai instruksi dari ketua umum kami,” ujar Lalang saat memberikan keterangan di Mapolresta Solo.
Dilaporkan di Tiga Wilayah: Solo, Sleman, dan Semarang
Selain di Solo, laporan serupa juga disampaikan ke Polres Sleman dan Polrestabes Semarang. Relawan Alap-Alap menyebut pelaporan di tiga lokasi itu mempertimbangkan konteks geografis dan peristiwa:
-
Solo: Merujuk kediaman pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Banjarsari.
-
Sleman: Mengacu pada kejadian di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melibatkan salah satu tokoh.
-
Semarang: Dipilih karena merupakan pusat kegiatan relawan Alap-Alap Jokowi.
Bukti Digital: Tangkapan Layar dan Flashdisk Diserahkan ke Polisi
Sebagai bukti dugaan fitnah, relawan menyerahkan satu flashdisk berisi rekaman digital dan tangkapan layar unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Jokowi.
“Semua materi sudah kami kumpulkan dan disusun secara sistematis untuk mendukung proses hukum,” tambah Lalang.
Polresta Solo: Masih Tahap Aduan, Akan Dikaji Lebih Lanjut
Kepolisian menyatakan telah menerima laporan dari relawan dan menyebut kasus ini masih dalam tahap aduan. Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prasetyo Tri Wibowo menyatakan:
“Kami akan pelajari lebih dalam dokumen yang telah diserahkan. Saat ini statusnya masih sebatas aduan, karena cakupan peristiwanya cukup luas dan menyentuh beberapa wilayah hukum.”
Pihaknya akan memastikan apakah unsur pidana terpenuhi dan apakah perkara ini berada dalam kewenangan hukum Polresta Solo.
Sorotan Publik dan Potensi Eskalasi
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyasar figur-figur publik yang selama ini dikenal vokal terhadap kebijakan Presiden Jokowi. Isu ini juga diperkirakan akan memperluas debat publik terkait batas kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap institusi negara.
Relawan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, demi menjaga wibawa Presiden dan ketertiban sosial, terutama menjelang masa transisi kekuasaan nasional tahun ini.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Jokowi
Siapa saja yang dilaporkan oleh Relawan Alap-Alap Jokowi?
Roy Suryo, Rizal Fadillah, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
Apa tuduhan utama yang disampaikan?
Dugaan penghasutan, penyebaran fitnah, dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
Dimana laporan disampaikan?
Laporan dilayangkan ke Polresta Solo, Polres Sleman, dan Polrestabes Semarang.
Apa saja bukti yang disertakan?
Flashdisk berisi data digital dan tangkapan layar unggahan media sosial.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL