...
Pilihan EditorBeritaNasional

Perpanjang SIM Tanpa Repot, Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

×

Perpanjang SIM Tanpa Repot, Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Bagikan Berita Ini
Surat Izin Mengemudi (SIM).(Dok. Korlantas)
Surat Izin Mengemudi (SIM).(Dok. Korlantas)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan praktis berkat inovasi digital yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tidak lagi harus mengantre di kantor atau Satpas, pemohon bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cukup dengan beberapa langkah, SIM Anda bisa diperpanjang tanpa harus meninggalkan rumah. Berikut adalah panduan lengkap cara perpanjang SIM secara online yang bisa dilakukan dari kenyamanan rumah Anda.

Cara Mudah Perpanjang SIM 2025 Secara Online

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM hingga 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Verifikasi Identitas Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel serta email untuk melakukan verifikasi identitas. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel untuk dimasukkan sebagai bukti verifikasi.

  3. Masukkan Data Pribadi Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap yang sesuai dengan KTP. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition) untuk memastikan data Anda valid.

  4. Mulai Proses Perpanjangan SIM Setelah data terverifikasi, pilih ikon SINAR pada aplikasi untuk memulai proses perpanjangan SIM. Pilih menu perpanjangan SIM dan tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang, seperti SIM A, B, atau C.

  5. Unggah Dokumen Pemohon akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen penting, seperti foto KTP, foto SIM, tanda tangan digital, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

  6. Pilih Metode Pengiriman Pilih metode pengiriman SIM, apakah diambil langsung oleh pemohon, diambil oleh perwakilan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

  7. Lakukan Pembayaran Setelah melengkapi semua dokumen dan memilih metode pengiriman, lakukan pembayaran melalui akun virtual BNI yang telah disediakan.

  8. SIM Dikirim ke Alamat Setelah pembayaran selesai, SIM Anda akan dicetak dan dikirim sesuai dengan pilihan pengiriman yang telah dipilih. Pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi di aplikasi jika SIM telah diterima.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM C I: Rp 75.000

  • SIM C II: Rp 75.000

  • SIM B I: Rp 80.000

  • SIM B II: Rp 80.000

  • SIM D: Rp 30.000

Selain biaya perpanjangan SIM, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya tes ini dapat bervariasi tergantung lokasi tempat pemeriksaan.

Keuntungan Perpanjang SIM Secara Online

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online, pengendara tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang ke kantor Satpas. Seluruh proses, dari verifikasi data hingga pengiriman SIM baru, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan lebih, apalagi bagi mereka yang sibuk dengan rutinitas sehari-hari.

Inovasi ini juga menciptakan efisiensi bagi Polri dalam melayani masyarakat, sekaligus mempercepat proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama.

Proses perpanjangan SIM yang lebih praktis ini tentunya menjadi angin segar bagi para pengendara yang ingin memastikan SIM mereka tetap berlaku. Cukup dengan beberapa langkah mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus keluar rumah. Tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Jangan lupa, pastikan masa berlaku SIM Anda tidak habis agar bisa tetap legal berkendara di jalan raya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri


  1. Apa itu aplikasi Digital Korlantas Polri? Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai layanan lalu lintas, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

  2. Bagaimana cara mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri? Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS.

  3. Kapan saya bisa memperpanjang SIM secara online? Anda dapat mengajukan perpanjangan SIM mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Pastikan SIM Anda tidak kedaluwarsa saat mengajukan perpanjangan.

  4. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM online? Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

    • Foto KTP

    • Foto SIM

    • Foto tanda tangan

    • Pas foto terbaru

    • Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  5. Bagaimana cara verifikasi identitas di aplikasi? Setelah memasukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi, Anda akan menerima kode OTP melalui SMS yang harus dimasukkan dalam aplikasi. Selanjutnya, aplikasi akan meminta verifikasi wajah menggunakan teknologi Face Recognition.

  6. Apakah perpanjangan SIM bisa dilakukan jika SIM saya sudah kadaluwarsa? Perpanjangan SIM dapat dilakukan jika masa berlaku SIM Anda masih berlaku atau jika sudah dalam masa tenggang (90 hari sebelum kedaluwarsa). Jika SIM sudah lewat masa tenggang, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

  7. Bagaimana cara melakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM? Pembayaran perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui akun virtual BNI yang disediakan dalam aplikasi setelah Anda menyelesaikan pengisian data dan dokumen.

  8. Berapa biaya perpanjangan SIM? Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM:

    • SIM A: Rp 80.000

    • SIM C: Rp 75.000

    • SIM C I: Rp 75.000

    • SIM C II: Rp 75.000

    • SIM B I: Rp 80.000

    • SIM B II: Rp 80.000

    • SIM D: Rp 30.000 Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan (Rp 35.000) dan tes psikologi (Rp 60.000).

  9. Bagaimana SIM yang sudah diperpanjang dikirimkan? Setelah proses perpanjangan selesai dan pembayaran diterima, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai dengan metode pengiriman yang Anda pilih, yaitu pengambilan langsung, diambil perwakilan dengan surat kuasa, atau melalui jasa pengiriman.

  10. Apakah saya perlu datang ke kantor Satpas untuk mengambil SIM? Tidak, Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas untuk mengambil SIM. SIM akan dikirim ke alamat sesuai pilihan pengiriman yang Anda tentukan di aplikasi.

  11. Bagaimana cara memverifikasi bahwa SIM sudah diterima? Setelah SIM diterima, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi di aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memastikan proses perpanjangan SIM berhasil dengan lancar.

  12. Apakah perpanjangan SIM online tersedia di seluruh Indonesia? Ya, layanan perpanjangan SIM online dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia selama aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di wilayah Anda. Namun, pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan daerah tempat tinggal.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL