...
JakartaBeritaNasional

Pasutri FXDA dan TDA Ditangkap karena Curi Kacamata Mewah di Tiga Mal Jakarta dan Bekasi

×

Pasutri FXDA dan TDA Ditangkap karena Curi Kacamata Mewah di Tiga Mal Jakarta dan Bekasi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi menunjukan tersangka pasutri yang mencuri kacamata di mal.
Ilustrasi - Polisi menunjukan tersangka pasutri yang mencuri kacamata di mal.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kacamata mewah yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial FXDA dan TDA. Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di beberapa pusat perbelanjaan di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara selama Juni 2025.

Modus: Alihkan Perhatian dan Sembunyikan Barang di Tas

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pasutri tersebut bekerja sebagai tim pencuri.

“Satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian petugas toko, sementara pelaku lainnya mengambil kacamata dan menyembunyikannya ke dalam tas,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan pola yang hampir sama di tiap aksinya.

Barang Curian Dijual ke Penadah Berinisial HS

Setelah melakukan pencurian, FXDA dan TDA menjual barang hasil curian kepada penadah berinisial HS. HS kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“HS diduga membeli kacamata hasil curian dan menjualnya kembali. Ia dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah,” lanjut Ade Ary.

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

  • FXDA dan TDA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

  • HS, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Polisi Kembangkan Kasus dan Koordinasi Lintas Wilayah

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mengembangkan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lain. Polisi juga menjalin koordinasi aktif dengan Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Utara, serta Polsek Kelapa Gading dan Polsek Kebayoran Baru.

Masyarakat Diimbau Waspada

Kepolisian mengimbau pemilik dan pengelola toko optik, khususnya di pusat perbelanjaan, untuk meningkatkan kewaspadaan. Modus alihkan perhatian masih menjadi salah satu teknik pencurian paling umum yang menyasar barang-barang berharga kecil namun bernilai tinggi seperti kacamata mewah dan jam tangan.