...
JakartaBeritaHukumNasional

Modus Jasa Furnitur, Pria di Tambora Tipu Rp 171 Juta untuk Judi Online

×

Modus Jasa Furnitur, Pria di Tambora Tipu Rp 171 Juta untuk Judi Online

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34) yang diduga melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur.
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34) yang diduga melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial RA (34) atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang korban hingga Rp 171 juta yang kemudian dihabiskan untuk bermain judi online.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan RA yang tak kunjung menyelesaikan pekerjaan furnitur sebagaimana dijanjikan.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar Kukuh dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Awal Penipuan

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2024, ketika korban mencari penyedia jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook. Korban kemudian menemukan akun milik RA yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi lebih lanjut.

Keduanya sempat bertemu dan membahas detail proyek pembuatan furnitur. Korban kemudian menyetujui kerja sama dan mentransfer uang muka secara bertahap hingga Rp 54 juta. Pembayaran lanjutan pun terus dilakukan karena RA meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan.

Namun, dalam perjalanannya, pelaku terus meminta tambahan dana tanpa menunjukkan perkembangan proyek. Bahkan, lokasi yang disebut sebagai tempat produksi furnitur ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

Dijerat Pasal Penipuan

Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan RA ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui seluruh dana yang disetorkan korban digunakan RA untuk bermain judi online (judol).

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Imbauan Kepolisian

Polsek Tambora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki legalitas, portofolio, atau bukti kerja yang jelas.

“Jangan mudah percaya dengan jasa yang hanya menawarkan iming-iming di media sosial. Verifikasi legalitas dan rekam jejak penyedia jasa sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan,” pungkas Kompol Kukuh.