...
DemakBeritaJawa TengahNasional

Tega! Seorang Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air Toilet karena Emosi pada Istri

×

Tega! Seorang Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air Toilet karena Emosi pada Istri

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni.
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tindakan keji dilakukan seorang pria berinisial E (38), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Ia tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun hanya karena diliputi amarah terhadap sang istri yang lembur kerja di pabrik.

Aksi kekerasan ini terbongkar setelah video amatir yang direkam sendiri oleh pelaku beredar luas. Dalam rekaman tersebut, korban dipaksa meminum air dari dalam kloset, bahkan pelaku mengaku tidak memberi makan anaknya seharian dan membiarkannya hanya bertahan dengan air toilet hingga malam hari.

Video lain menunjukkan E menampar anaknya berkali-kali, menyuruhnya berjalan kaki tanpa alas kaki pada malam hari, sambil melontarkan makian kasar yang ditujukan kepada istrinya.

Motif Pelaku: Cemburu dan Emosi Tak Terkendali

Pelaku diduga melampiaskan kemarahan kepada anaknya karena menduga istrinya berselingkuh. Kecurigaan itu muncul lantaran sang istri tak kunjung pulang dari kerja lembur.

“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada 22 Juli 2025 pukul 21.00 WIB. Saat ini pelaku sudah kami amankan di wilayah Jepara,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, Rabu (23/7/2025).

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku sengaja merekam aksi kekerasan sebagai bentuk teror psikologis terhadap istrinya. Kasus ini pun mengarah pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berat.

Korban dalam Penanganan Khusus

Saat ini, bocah malang tersebut berada dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. Sementara itu, pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga tengah dilakukan secara tertutup untuk mendalami kondisi kejiwaannya.

“Langkah hukum akan kami tempuh secara tegas dan terukur guna memastikan perlindungan terhadap korban serta pencegahan kasus serupa,” tegas Kuseni.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepolisian menegaskan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, termasuk menjeratnya dengan pasal-pasal terkait Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT yang ancaman hukumannya cukup berat.


Jika Anda mengetahui anak yang menjadi korban kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang atau hubungi layanan darurat Perlindungan Anak di daerah Anda.