...
JakartaBeritaHukumNasional

Modus Jasa Furnitur, Pria di Tambora Tipu Rp 171 Juta untuk Judi Online

×

Modus Jasa Furnitur, Pria di Tambora Tipu Rp 171 Juta untuk Judi Online

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34) yang diduga melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur.
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34) yang diduga melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur.


FAQ – Kasus Penipuan Jasa Furnitur di Tambora


1. Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku berinisial RA, pria berusia 34 tahun, yang mengaku sebagai penyedia jasa pembuatan furnitur.


2. Apa modus penipuan yang dilakukan RA?

RA menawarkan jasa pembuatan furnitur melalui media sosial Facebook, lalu meminta uang muka dan pembayaran lanjutan dari korban tanpa menunjukkan bukti pengerjaan proyek. Lokasi yang diklaim sebagai tempat produksi ternyata bukan miliknya.


3. Berapa total kerugian yang dialami korban?

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta, yang seluruhnya digunakan pelaku untuk bermain judi online.


4. Kapan dan di mana kasus ini terjadi?

Kasus ini terjadi sejak Oktober 2024, dan dilaporkan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, setelah korban menyadari telah ditipu.


5. Bagaimana proses penipuan berlangsung?

Korban awalnya tertarik dengan iklan jasa furnitur RA di Facebook. Setelah bertemu dan berdiskusi, korban mentransfer uang muka sebesar Rp 54 juta dan beberapa pembayaran lanjutan. Namun pelaku tidak pernah menunjukkan bukti pengerjaan.


6. Apa yang dilakukan polisi setelah laporan diterima?

Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh uang digunakan untuk judi online (judol).


7. Apa pasal hukum yang dikenakan kepada pelaku?

RA dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

  • dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Ancaman hukuman: penjara.


8. Apa imbauan dari pihak kepolisian?

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk:

  • Lebih waspada terhadap jasa online tanpa legalitas.

  • Verifikasi reputasi penyedia jasa sebelum melakukan transaksi.

  • Tidak mudah tergiur dengan penawaran menarik tanpa bukti kerja nyata.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL