INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polresta Sleman resmi menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif. Polisi menilai CCP lalai dalam berkendara, termasuk mengemudi di jalur kanan, tidak membunyikan klakson, tidak menghindari tabrakan, dan baru mengerem setelah benturan terjadi.
“Tersangka mengakui saat kejadian dalam kondisi lelah usai aktivitas padat sejak pagi,” kata Kapolres.
Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan BMW yang dikemudikan CCP melaju dari selatan ke utara dengan kecepatan 50–60 km/jam, melampaui batas maksimal 40 km/jam di kawasan tersebut. Saat AAA hendak memutar balik, tabrakan tidak terhindarkan.
Polisi juga menemukan pelat nomor kendaraan sempat diganti dari F 1206 ke B 1442 NAC setelah mobil diamankan di Polsek Ngaglik. Pelaku pengganti pelat telah ditahan dan tengah diperiksa. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan terkait upaya mengaburkan barang bukti.
CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 juta.
Keluarga Korban Harap Keadilan
Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, menyampaikan bahwa keluarga korban telah menyatakan keikhlasan, namun tetap menuntut proses hukum berjalan demi keadilan. FH UGM telah menyediakan tim pendamping hukum dan psikologis bagi keluarga.
“Keluarga menolak intervensi dan tidak mengalami intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Dahliana.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Ia menambahkan bahwa UGM akan menunggu putusan hukum berkekuatan tetap sebelum menjatuhkan sanksi akademik kepada tersangka, sesuai peraturan kampus.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Tabrakan Mahasiswa UGM oleh Pengemudi BMW
1. Siapa korban dalam kasus kecelakaan ini?
Korban adalah AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW.
2. Siapa pelaku atau tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM yang mengemudikan mobil BMW saat kecelakaan terjadi.
3. Apa penyebab kecelakaan menurut pihak kepolisian?
Kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi CCP, yang melanggar batas kecepatan, tidak membunyikan klakson, tidak mengerem sebelum tabrakan, dan mengemudi dalam kondisi lelah.
4. Apa pasal yang dikenakan kepada CCP?
CCP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
5. Apakah ada upaya mengaburkan barang bukti?
Ya. Setelah kecelakaan, pelat nomor mobil BMW diganti oleh seseorang tanpa izin petugas. Orang tersebut kini telah diamankan dan kemungkinan akan menjadi tersangka tambahan.
6. Apakah keluarga korban menerima permintaan damai?
Tidak. Keluarga korban menyatakan menolak berdamai dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas demi keadilan.
7. Bagaimana respons dari UGM terhadap kejadian ini?
UGM menyampaikan belasungkawa dan memastikan akan menunggu hasil putusan hukum tetap sebelum mengambil tindakan akademik terhadap tersangka, sesuai peraturan kampus.
8. Apakah korban mendapatkan pendampingan hukum?
Ya. Fakultas Hukum UGM mendampingi keluarga korban secara hukum dan psikologis, termasuk menyediakan tiga advokat dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH).
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL