INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW dan menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Korban, Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan atau CPP, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM angkatan 2022, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kecelakaan BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Kecelakaan terjadi saat kendaraan yang ditumpangi Argo Ericko bertabrakan dengan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano. Tabrakan diduga berlangsung dengan kecepatan tinggi, menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Christiano dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Christiano Tarigan Jadi Tersangka, Ini Sanksi Hukum yang Mengintainya
Dalam pernyataan resmi, polisi menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Status Akademik Christiano di UGM: Dinonaktifkan
Menanggapi kasus tersebut, pihak UGM langsung mengambil tindakan tegas. Christiano telah dinonaktifkan sebagai mahasiswa aktif di FEB UGM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil usai berkomunikasi dengan pihak fakultas terkait.
“Saya juga berkomunikasi dengan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang menyatakan bahwa pelaku atau tersangka itu sekarang sudah dinonaktifkan,” ujar Dahliana Hasan, Rabu (28/5/2025).
Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. UGM juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.<!‐‐nextpage‐‐>
Pertanyaan Umum (FAQ): Kecelakaan BMW Tewaskan Mahasiswa UGM
1. Siapa pengemudi mobil BMW yang terlibat kecelakaan di Sleman?
Pengemudi mobil BMW adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM angkatan 2022.
2. Siapa korban kecelakaan tersebut?
Korban adalah Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024, yang meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
3. Kapan dan di mana kecelakaan terjadi?
Kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
4. Apa status hukum Christiano setelah kecelakaan?
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Apa sanksi hukum yang dihadapi Christiano?
Jika terbukti bersalah, Christiano bisa menghadapi pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai pasal tersebut.
6. Bagaimana status akademik Christiano di UGM setelah kecelakaan?
Christiano telah dinonaktifkan sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
7. Apa sikap UGM terkait kasus ini?
UGM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.
8. Bagaimana perkembangan penyelidikan kecelakaan ini?
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk memastikan kronologi dan tanggung jawab kecelakaan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL