Indonesia Updates
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

Tamu Kehilangan Jam Tangan Mewah di Hotel Surabaya, Manajemen Hotel Didesak Bertanggung Jawab

×

Tamu Kehilangan Jam Tangan Mewah di Hotel Surabaya, Manajemen Hotel Didesak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Image Credit Dayat/Beritasatu - Kuasa hukum korban WAW memperlihatkan bukti rekaman CCTV kehilangan jam tangan mewah saat menginap di salah satu hotel di Surabaya.
Image Credit Dayat/Beritasatu - Kuasa hukum korban WAW memperlihatkan bukti rekaman CCTV kehilangan jam tangan mewah saat menginap di salah satu hotel di Surabaya.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang tamu berinisial WAW mengalami kerugian setelah dua jam tangan mewah miliknya hilang saat menginap di Hotel SG, kawasan Gubeng, Surabaya. Insiden ini terjadi pada 29 Desember 2024 dan kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kelalaian manajemen hotel dalam menjaga keamanan barang milik tamu.

Korban, melalui kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, menuntut pihak hotel bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial yang dialaminya. Dalam rekaman CCTV yang diperiksa, terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar WAW. Meski demikian, pihak hotel membantah tuduhan pencurian terhadap pegawainya.

Menurut WAW, barang-barang yang hilang, termasuk jam tangan dan tas belanja, ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel. Namun, penemuan tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang berharga itu.

Tuntutan Hukum Terhadap Hotel SG

Kuasa hukum WAW merujuk pada beberapa peraturan hukum untuk memperkuat tuntutannya, antara lain:

  1. Pasal 1709 KUHPerdata: Pengelola penginapan wajib menjaga barang milik tamu.
  2. Pasal 26 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Pelaku usaha pariwisata harus menjamin keamanan wisatawan.
  3. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha harus menjamin mutu layanan.
  4. Pasal 62 PP No. 67 Tahun 1996: Hotel bertanggung jawab atas keamanan barang tamu.
BACA :   Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Solo, Sudah Beraksi di 42 Lokasi

Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Hotel SG untuk memberikan ganti rugi. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, WAW akan membawa kasus ini ke ranah hukum.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kehilangan Barang di Hotel SG Surabaya


1. Apa yang terjadi di Hotel SG Surabaya?
Seorang tamu berinisial WAW kehilangan dua jam tangan mewah saat menginap di Hotel SG, Surabaya. Barang tersebut diduga hilang karena kelalaian keamanan hotel.

2. Kapan insiden ini terjadi?
Insiden ini terjadi pada 29 Desember 2024, saat WAW menginap di kamar 1011.

3. Apakah ada bukti terkait insiden ini?
Rekaman CCTV menunjukkan dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah tuduhan pencurian terhadap pegawainya.

4. Apa yang ditemukan setelah barang hilang?
Barang-barang yang hilang, termasuk jam tangan dan tas belanja, ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel.

5. Apa tuntutan korban terhadap hotel?
Melalui kuasa hukumnya, WAW menuntut Hotel SG untuk bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial yang dialaminya. Korban juga menuntut ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA :   Mentan Amran Sulaiman Temukan Harga Beras Melebihi HET, Siap Tindak Tegas Pelaku

6. Dasar hukum apa yang digunakan dalam tuntutan?
Tuntutan merujuk pada:

  • Pasal 1709 KUHPerdata: Pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu.
  • Pasal 26 UU No. 10 Tahun 2009: Pelaku usaha pariwisata wajib menjamin keamanan wisatawan.
  • Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999: Pelaku usaha harus menjamin mutu layanan.
  • Pasal 62 PP No. 67 Tahun 1996: Hotel harus menjaga keamanan barang tamu.

7. Apa langkah selanjutnya jika tuntutan tidak dipenuhi?
Jika dalam tujuh hari pihak hotel tidak memberikan ganti rugi, korban akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

8. Apakah Hotel SG sudah memberikan tanggapan resmi?
Hingga saat ini, pihak Hotel SG belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

9. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap insiden ini?
Insiden ini memicu diskusi publik mengenai standar keamanan dan profesionalisme layanan hotel, terutama dalam menjaga barang-barang milik tamu.

10. Apa yang bisa dilakukan tamu lain untuk mencegah kejadian serupa?
Tamu disarankan untuk:

  • Memastikan barang berharga disimpan di brankas hotel.
  • Meminta kwitansi tertulis jika menitipkan barang kepada pihak hotel.
  • Menghindari meninggalkan barang berharga di dalam kamar tanpa pengawasan.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS