...
DepokBeritaJawa BaratNasional

Pasutri Muda Tipu Konter Tunai dengan Bukti Transfer QRIS Palsu, Rugikan Rp 15 Juta

×

Pasutri Muda Tipu Konter Tunai dengan Bukti Transfer QRIS Palsu, Rugikan Rp 15 Juta

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, (tengah) mengungkapkan, sepasang suami istri (pasutri) muda ditangkap Polsek Cimanggis setelah ketahuan menipu dua konter penarikan tunai di kawasan Cisalak Pasar, Depok, menggunakan bukti transfer QRIS palsu. Aksi keduanya dilakukan sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 15 juta.
Ilustrasi - Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, (tengah) mengungkapkan, sepasang suami istri (pasutri) muda ditangkap Polsek Cimanggis setelah ketahuan menipu dua konter penarikan tunai di kawasan Cisalak Pasar, Depok, menggunakan bukti transfer QRIS palsu. Aksi keduanya dilakukan sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 15 juta.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sepasang suami istri muda berinisial CDJ (32) dan PS (21) ditangkap Polsek Cimanggis setelah terbukti melakukan penipuan menggunakan bukti transfer QRIS palsu. Aksi penipuan ini dilakukan terhadap dua konter penarikan tunai di kawasan Cisalak Pasar, Depok, dari tanggal 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Modus Penipuan QRIS: Bukti Transfer Palsu dari Aplikasi Edit Gambar

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkap bahwa pelaku menggunakan aplikasi pengedit gambar untuk memalsukan tampilan bukti transfer QRIS. Bukti palsu tersebut kemudian ditunjukkan kepada penjaga konter yang lengah atau tidak segera memeriksa mutasi rekening.

“Mereka sudah menyiapkan bukti transfer palsu sebelum datang ke lokasi. Aksi ini dilakukan berulang kali dalam waktu singkat,” ujar Jupriono pada Kamis (10/7/2025).

Dua gerai di kawasan Jalan Gadok Raya menjadi sasaran utama. Dalam satu minggu, pelaku melakukan transaksi fiktif sebanyak 26 kali, dengan nominal antara Rp 400.000 hingga Rp 1,5 juta per transaksi. Bahkan, dalam satu hari, mereka bisa menipu dua kali di lokasi yang sama.

Terbongkar karena Curiga: Pelaku Ditangkap di Tempat

Aksi mereka akhirnya terbongkar saat salah satu penjaga konter curiga dan langsung memeriksa mutasi rekening secara real-time. Setelah tidak menemukan dana masuk, penjaga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Barang Bukti Penipuan QRIS Disita Polisi

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

  • 1 unit ponsel yang digunakan untuk membuat bukti transfer palsu,

  • 26 file bukti transfer QRIS palsu,

  • uang tunai Rp 550.000,

  • dan sisa hasil penipuan terakhir.

“Semua barang bukti, termasuk bukti digital editan, sudah kami sita,” tambah Kompol Jupriono.

Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP: Ancaman 4 Tahun Penjara

Pasangan ini kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban atau konter lain yang menjadi sasaran.

Waspada Modus Baru: Penipuan QRIS Marak di UMKM dan Konter Tunai

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, konter tunai, dan UMKM untuk selalu memverifikasi mutasi rekening secara langsung sebelum menyerahkan uang tunai. QRIS memang memudahkan transaksi, tapi juga membuka celah penipuan jika tidak disertai sistem keamanan yang ketat.

🧠 Tips Menghindari Penipuan QRIS

  • Selalu cek mutasi rekening secara real-time setelah pelanggan menunjukkan bukti transfer.

  • Hindari hanya mengandalkan tangkapan layar atau notifikasi palsu.

  • Gunakan sistem kasir atau aplikasi yang terintegrasi langsung dengan notifikasi bank/QRIS.

  • Pasang CCTV dan alarm kecurangan untuk keamanan ekstra.