...
CiamisBeritaJawa BaratNasional

Kecanduan Judol, Satpam di Ciamis Begal Ojol Difabel Pakai Pisau

×

Kecanduan Judol, Satpam di Ciamis Begal Ojol Difabel Pakai Pisau

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Seorang satpam di Ciamis tega membegal ojol disabilitas demi judi online.
Ilustrasi - Seorang satpam di Ciamis tega membegal ojol disabilitas demi judi online.


FAQ – Kasus Satpam Begal Ojol Difabel di Ciamis


1. Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang satpam berinisial IS alias Imam Samudra, berusia 22 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.


2. Siapa korbannya?

Korban adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) yang juga merupakan penyandang disabilitas. Identitas korban diketahui bernama Ramdani.


3. Bagaimana modus pelaku dalam menjalankan aksinya?

IS berpura-pura menjadi penumpang ojol dan meminta diantar ke wilayah Kecamatan Rancah. Setelah sampai di lokasi yang sepi, pelaku mengancam korban dengan pisau dan merampas motor serta uang tunai Rp 800.000.


4. Kapan peristiwa ini terjadi?

Peristiwa terjadi pada Juni 2025, dan pelaku ditangkap pada Juli 2025 oleh Satreskrim Polres Ciamis.


5. Apa alasan pelaku melakukan pembegalan?

IS mengaku melakukan tindak kriminal tersebut karena kecanduan judi online (judol) dan mengalami masalah keuangan.


6. Apa saja barang bukti yang diamankan polisi?

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Sepeda motor milik korban

  • Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam


7. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?

IS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara yang lebih berat karena menyasar korban rentan.


8. Bagaimana respons kepolisian terhadap korban?

Kapolres Ciamis memberikan bantuan langsung kepada korban berupa:

  • Pengembalian sepeda motor

  • Bantuan sembako dan tongkat penyangga kaki

  • Pembuatan SIM gratis


9. Apa imbauan pihak kepolisian?

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

  • Waspada terhadap kejahatan dengan modus penumpang ojol,

  • Tidak terlibat judi online, karena dapat memicu kejahatan,

  • Segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL