...
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Empat Tersangka Pungli Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Ditahan Kejari

×

Empat Tersangka Pungli Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Ditahan Kejari

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon merilis kasus pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, Selasa, 22 Juli 2025.
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon merilis kasus pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, Selasa, 22 Juli 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa (22/7/2025) malam.

Keempat tersangka merupakan gabungan dari unsur internal sekolah dan pihak eksternal. Mereka masing-masing berinisial T (wakil kepala sekolah), R (guru sekaligus staf kesiswaan), I (kepala sekolah), serta RN dari luar lingkungan sekolah.

“Sedari awal mereka sudah bersepakat untuk memotong dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa,” kata Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (23/7/2025).

Dalam ekspos kasus, turut dihadirkan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil pungli dari pencairan dana PIP. Total dana yang dipotong mencapai sekitar Rp 467 juta, dan dari jumlah tersebut penyidik berhasil menyita kembali sekitar Rp 368 juta.

“Jelas terjadi pemotongan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Hamdan.

Dari penyelidikan awal, para tersangka diduga memotong dana bantuan pendidikan dengan berbagai dalih, termasuk biaya administrasi dan kebutuhan sekolah, yang seharusnya tidak dibebankan kepada siswa.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hamdan menyebutkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak siswa,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang merasa bantuan PIP tidak diterima secara penuh. Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X telah menonaktifkan sementara ketiga pegawai SMAN 7 Cirebon yang terlibat, guna kelancaran proses hukum.