...
JakartaBeritaNasional

Paylater Jadi Penghambat Utama Akses Rumah Subsidi, REI: 80% Masyarakat Tertolak

×

Paylater Jadi Penghambat Utama Akses Rumah Subsidi, REI: 80% Masyarakat Tertolak

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Aplikasi penunda pembayaran atau paylater.
Ilustrasi - Aplikasi penunda pembayaran atau paylater.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) mengungkapkan kekhawatiran atas tingginya angka penolakan (rejection) dalam pengajuan rumah subsidi. Salah satu faktor dominan adalah keterlibatan masyarakat dalam skema pembayaran tunda atau paylater, yang kini menciptakan tantangan serius bagi sektor perumahan rakyat.

Ketua DPP REI, Joko Suranto, menjelaskan bahwa sekitar 75-80% masyarakat tidak lolos dalam proses pengajuan rumah subsidi, angka yang disebutnya sebagai rejektif sangat tinggi dan menghambat penyerapan rumah bersubsidi secara nasional.

“Ini yang menyebabkan penyerapan rumah subsidi jadi terhambat. Tahun lalu belum separah ini. Jadi ini harus jadi perhatian kita bersama,” ujar Joko dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Paylater Jadi Biang Masalah, Lebih Buruk dari Kredit Macet

Joko mengurai, terdapat tiga faktor utama penyebab tingginya angka penolakan:

  1. Kondisi keuangan bermasalah, seperti tunggakan pembayaran dengan rata-rata Rp 3 juta.

  2. Penggunaan paylater, meskipun nilainya kecil (sekitar Rp 500 ribu), namun menyumbang 63% dari total penolakan.

  3. Restart kredit atau permohonan pengaktifan kembali kredit bermasalah, sebesar 1,7%.

Menurutnya, faktor paylater kini menjadi penyebab dominan yang membuat masyarakat gagal memperoleh rumah subsidi, bahkan mengalahkan tunggakan atau kredit bermasalah.

“Yang paling besar justru dari paylater. Meski kecil nilainya, tapi dampaknya besar terhadap kelayakan kredit di bank,” tegasnya.

Seleksi Pengembang Lolos, Tapi Perbankan Menolak

Joko juga mengungkap bahwa di tahap seleksi pengembang, sekitar 51-52% pengajuan rumah subsidi bisa lolos. Namun, saat masuk tahap verifikasi bank, hanya 33% yang disetujui. Angka ini menunjukkan gap signifikan antara harapan dan realisasi di lapangan.

OJK Siapkan Solusi, Satgas Khusus Dibentuk

Menanggapi kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis.

“Kami telah menerbitkan surat edaran agar bank tidak mempermasalahkan status masyarakat di SLIK untuk pembelian rumah subsidi,” kata Dian.

Dian menambahkan bahwa OJK juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan SLIK serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat maupun pengembang yang menghadapi kendala dalam pengajuan rumah subsidi.

REI dan OJK Sepakat: Edukasi Harus Ditingkatkan

OJK mendorong REI dan pengembang lainnya untuk lebih proaktif memberikan edukasi keuangan kepada calon pembeli, khususnya terkait penggunaan layanan finansial digital seperti paylater. Dian menekankan pentingnya memastikan calon pemilik rumah memahami komitmen jangka panjang kredit.

“Program subsidi ini besar dan penting. Maka kita harus pastikan masyarakat yang menerima bantuan punya kapasitas dan komitmen agar kreditnya bisa lunas sampai akhir,” pungkasnya.

Penggunaan layanan paylater yang tak terkontrol kini menjadi hambatan terbesar masyarakat dalam mengakses rumah subsidi. Diperlukan sinergi antara regulator, perbankan, pengembang, dan masyarakat untuk menyukseskan program perumahan rakyat yang adil dan inklusif.