...
MusikSelebritis

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yoni Dores

×

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yoni Dores

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora (Instagram/@lestikejora)
Lesti Kejora (Instagram/@lestikejora)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 18 Mei 2025, dan telah diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam keterangannya, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan dibuat oleh seseorang berinisial IS, yang merupakan kuasa hukum Yoni Dores.

Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Diduga Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018

Berdasarkan laporan yang diterima, Lesti Kejora diduga mengcover beberapa lagu ciptaan Yoni Dores dan mengunggahnya ke beberapa kanal YouTube tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta. Dugaan pelanggaran ini didukung oleh pernyataan dari publisher yang tercantum dalam dokumen resmi milik PT ASKM.

“Diduga kejadian berlangsung dari tahun 2018 sampai sekarang,” ujar Ade Ary.

Bukti Telah Diserahkan ke Polisi

Dalam proses pelaporan, pihak Yoni Dores menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman, surat pernyataan dari publisher, serta print out unggahan cover lagu yang diduga menjadi dasar pelanggaran.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. Mohon waktu, laporan sudah kami terima dan tim sedang melakukan pendalaman,” tambah Ade Ary.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia, khususnya dalam konteks penggunaan platform digital seperti YouTube yang seringkali menjadi sumber potensi pelanggaran apabila karya digunakan tanpa izin.


Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus Lesti Kejora dan Hak Cipta Lagu Yoni Dores


1. Apa alasan Lesti Kejora dilaporkan ke polisi?
Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah mengcover dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores ke platform YouTube tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

2. Siapa yang melaporkan Lesti Kejora?
Laporan diajukan oleh IS, penasihat hukum dari pencipta lagu Yoni Dores (YM alias YD), pada Minggu, 18 Mei 2025.

3. Sejak kapan dugaan pelanggaran hak cipta ini terjadi?
Dugaan pelanggaran disebutkan berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini.

4. Bukti apa saja yang dibawa ke polisi?
Beberapa bukti yang dilampirkan antara lain flashdisk berisi materi lagu, pernyataan resmi dari publisher, serta cetakan (print out) unggahan cover lagu.

5. Apa tanggapan pihak kepolisian?
Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

6. Apakah Lesti Kejora sudah memberikan pernyataan resmi?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan tersebut.

7. Apa konsekuensi hukum dari pelanggaran hak cipta lagu di Indonesia?
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk denda dan/atau hukuman penjara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL