Selebritis

Nikita Mirzani Santai Tanggapi Laporan Dugaan Pemerasan oleh Reza Gladys

×

Nikita Mirzani Santai Tanggapi Laporan Dugaan Pemerasan oleh Reza Gladys

Sebarkan artikel ini
Image Credit Instagram/Istimewa - Nikita Mirzan.
Image Credit Instagram/Istimewa - Nikita Mirzan.

INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Aktris sekaligus presenter kontroversial, Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan usai dilaporkan oleh dokter dan pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan. Laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya ini langsung viral di media sosial, namun Nikita menanggapinya dengan santai.

“Soal laporan ini saya santai saja, ngapain harus panik? Biasa saja,” ujar Nikita Mirzani dalam sebuah wawancara yang dikutip dari channel YouTube, Jumat (7/2/2025).

Nikita Mirzani Mengaku Tak Mengenal Reza Gladys

Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia tidak mengenal Reza Gladys dan merasa heran mengapa dirinya dilaporkan dengan tuduhan pemerasan.

“Gue enggak kenal dia (Reza Gladys) dan enggak mau tahu juga dia itu siapa. Gue enggak mau dekat sama dia, tetapi gue maunya mereviu produknya,” ucap Nikita dengan nada tegas.

Ia juga menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan tersebut secara jelas. “Kalau gue dibilang melakukan pemerasan, siapa yang peras? Dia bicara enggak diperas? Ngomong langsung enggak dari mulutnya?” tambahnya.

Janji Lapor Balik Jika Tuduhan Tidak Terbukti

Meski menghadapi laporan ini, Nikita tetap memilih membiarkan proses hukum berjalan. Namun, ia menegaskan akan melaporkan balik jika tuduhan pemerasan tersebut tidak terbukti.

“Biarkan proses ini berjalan, biar terang benderang agar orang bisa belajar juga bahwasanya kalau orang ingin melaporkan itu ya laporannya harus yang jelas. Kalau tidak terbukti tentu enggak usah ditanya lagi. Pasti saya lapor balik,” ungkapnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pemerasan

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menilai laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys tidak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya dengan tuduhan pemerasan.

“Saya buka faktanya di sini, karena di dalam percakapan, dia (Reza Gladys) minta tolong dalam satu tahun. Dia mencari Nikita dan bagaimana caranya bisa bertemu dengan Nikita. Jadi apa yang menjadi peramai selama ini itu tidak seperti apa yang ada di dalam pemeriksaan tadi. Bicara pemerasan tentu ada unsurnya, tentu ada ancaman,” jelas Fahmi Bachmid.

Dasar Hukum Laporan Reza Gladys

Laporan terhadap Nikita Mirzani dilakukan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

Julianus menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama bagi figur publik. Laporan yang menyeret nama Nikita Mirzani menunjukkan bahwa setiap tindakan dan pernyataan bisa berdampak hukum.

Perkembangan kasus ini masih terus berjalan. Publik kini menunggu bukti dan fakta hukum yang akan menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar kuat atau justru berujung pada laporan balik dari Nikita Mirzani.


Pertanyaan Ummu FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menyebabkan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys?
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan terkait bisnis skincare. Laporan ini dibuat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

2. Apa tanggapan Nikita Mirzani terhadap laporan tersebut?
Nikita menanggapinya dengan santai dan mengaku tidak mengenal Reza Gladys. Ia juga mempertanyakan bukti yang diajukan terhadapnya.

3. Apakah Nikita Mirzani akan melakukan tindakan hukum balik?
Jika laporan terbukti tidak benar, Nikita Mirzani berencana untuk melakukan laporan balik terhadap Reza Gladys.

4. Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita Mirzani?
Laporan ini mengacu pada Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

5. Bagaimana perkembangan terbaru kasus ini?
Saat ini proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut serta keputusan dari pihak berwenang.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL