INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta pembebasan kliennya dari tahanan. Permintaan ini muncul lantaran berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys masih dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 17 Maret 2025.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama dituduh melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah melalui proses penyidikan, Nikita dan Mail Syahputra ditetapkan tersangka dan ditahan pada 4 Maret 2025.
Namun, sejak 17 Maret 2025, berkas perkara kasus ini masih belum lengkap (P-19). Meskipun berkas telah diajukan kembali pada 5 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk melengkapi berkas tersebut.
Penahanan yang Berlarut dan Permintaan Pembebasan
Masa penahanan Nikita Mirzani yang awalnya 20 hari diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Perpanjangan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait kelengkapan berkas dan alasan perpanjangan penahanan yang dinilai tidak transparan. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, secara tegas meminta agar kliennya dibebaskan demi hukum jika berkas perkara tidak kunjung lengkap.
“Saya baru mendapatkan informasi bahwa penahanan diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Ini menimbulkan keheranan karena berkas perkara masih dinyatakan P-19,” ujar Fahmi Bachmid.
Sikap Nikita Mirzani dan Dampak pada Proses Hukum
Nikita sendiri menunjukkan sikap tenang saat digiring ke tahanan, dengan menyatakan siap menghadapi persidangan jika kasus berlanjut. Namun, Nikita juga dikabarkan menolak pemeriksaan dalam laporan lain terkait dugaan penganiayaan oleh Razman Nasution. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang hak tersangka untuk membela diri.
Permohonan Keluarga dan Sorotan Publik
Putri Nikita Mirzani, Lolly, telah mengajukan permohonan resmi agar ibunya tidak ditahan karena Nikita merupakan satu-satunya sumber penghidupan keluarga mereka. Permohonan ini mendapatkan perhatian luas dari publik yang menyuarakan dukungan terhadap keluarga Nikita.
Tanggapan Kepolisian
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pihak kepolisian berkomitmen menjalankan penanganan kasus secara profesional.
Analisis: Proses Hukum dan Hak Tersangka di Indonesia
Kasus Nikita Mirzani menjadi sorotan karena menyingkap persoalan lambannya proses hukum dan potensi penyalahgunaan masa penahanan di Indonesia. Status berkas yang masih P-19 hingga batas penahanan habis dapat berujung pada pembebasan tersangka demi hukum, yang menjadi dilema antara penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Nikita Mirzani
1. Apa penyebab Nikita Mirzani ditahan?
Nikita Mirzani ditahan terkait laporan dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang yang diajukan oleh Reza Gladys pada Desember 2024.
2. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
Tersangka dalam kasus ini adalah Nikita Mirzani, asistennya Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama.
3. Apa itu status berkas P-19?
Status P-19 adalah kondisi ketika berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan perlu dilengkapi kembali oleh kepolisian.
4. Mengapa masa penahanan Nikita diperpanjang?
Penahanan diperpanjang karena berkas perkara masih dinyatakan P-19 dan proses pelengkapan berkas berlangsung lama, sehingga masa penahanan awal tidak cukup.
5. Apakah Nikita Mirzani bisa dibebaskan jika berkas tetap belum lengkap?
Ya, jika berkas perkara tetap belum lengkap hingga batas maksimal masa penahanan berakhir, Nikita berpotensi dibebaskan demi hukum.
6. Bagaimana sikap Nikita selama proses hukum ini?
Nikita terlihat tenang dan siap menghadapi persidangan, meskipun sempat menolak pemeriksaan dalam kasus lain terkait dugaan penganiayaan.
7. Apa tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani?
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, meminta agar Nikita segera dibebaskan karena berkas belum lengkap dan menilai perpanjangan penahanan tidak jelas.
8. Bagaimana reaksi keluarga Nikita?
Putri Nikita, Lolly, mengajukan permohonan agar ibunya tidak ditahan karena Nikita adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga mereka.
9. Apa pernyataan resmi dari kepolisian?
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan berkomitmen melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
10. Apa dampak kasus ini bagi proses hukum di Indonesia?
Kasus ini menyoroti pentingnya kelengkapan berkas perkara, batas waktu penahanan, serta hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL