INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Tersangka berinisial DRF diduga melakukan penipuan bermodus cek kosong dalam transaksi pembelian ayam beku senilai lebih dari Rp 650 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan DRF. Dalam aksinya, tersangka memesan ayam beku sebanyak 15 ton dari salah satu rekanan bisnis dan mengatasnamakan PT Multi Gunasarana Bandung Barat, sebuah BUMD milik pemerintah daerah.
“Transaksi itu terjadi pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp 659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Minggu (15/6/2025).
Namun, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank swasta, pihak bank menolak karena rekening pengirim tidak memiliki saldo. Menyadari adanya kejanggalan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi pada 21 April 2025.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi tersebut fiktif dan tersangka tidak memiliki itikad untuk membayar,” ungkap Dimas.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cek kosong, dokumen pengiriman ayam, surat penolakan pencairan cek dari bank, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
Akibat perbuatannya, DRF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada penyidik, DRF mengaku tindakan penerbitan cek kosong itu merupakan inisiatif pribadi karena perusahaan yang dipimpinnya belum memiliki modal kerja. Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas kerugian yang dialami pihak korban.
“Saya sadar ini salah. Saya minta maaf karena telah merugikan orang lain. Tapi saya lakukan itu karena BUMD belum memiliki modal sendiri,” ucap DRF kepada penyidik.
Polres Cimahi menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah dilakukan oleh tersangka.