INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di lingkungan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar razia jam malam di sejumlah titik rawan yang biasa menjadi tempat berkumpulnya para remaja. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Sabtu malam (14/6/2025) dan berlangsung hingga Minggu dini hari.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus razia adalah kompleks Stadion Bima, yang selama ini dikenal sebagai titik keramaian remaja pada malam hari. Dalam razia tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian berhasil mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum.
Tak hanya itu, beberapa remaja perempuan yang tidak membawa identitas juga turut diamankan dan dibawa ke Kantor Pemkot Cirebon untuk proses pendataan lebih lanjut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memimpin langsung jalannya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu untuk menekan kenakalan remaja, peredaran minuman keras, pelanggaran jam malam, aksi geng motor, serta potensi kepemilikan senjata tajam.
“Kami bersama Forkopimda melakukan operasi terpadu untuk menciptakan efek jera. Ini akan menjadi kegiatan rutin demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga Cirebon,” ujar Edo di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah warung liar di sekitar area stadion yang menjual minuman keras secara ilegal. Pemerintah Kota Cirebon menyatakan akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar tiga warung yang telah diidentifikasi sebagai sumber utama peredaran miras kepada remaja.
“Warung-warung ini jelas menjadi bibit persoalan moral bagi generasi muda. Untuk itu, yang terbukti menjual miras akan kami bongkar,” tegas Edo.
Razia dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga 01.00 dini hari, dan berlangsung secara tertib. Bagi remaja yang tidak melakukan pelanggaran berat, petugas hanya memberikan peringatan lisan dan meminta mereka untuk segera pulang.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Cirebon juga menetapkan jam operasional warung maksimal hingga pukul 19.00 WIB pada hari biasa dan hingga 22.00 WIB pada malam minggu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas malam hari yang dinilai rawan terhadap penyimpangan sosial, terutama di kalangan pelajar dan remaja.
Razia ini menjadi langkah awal menuju kontrol sosial yang lebih ketat, sekaligus upaya kolaboratif antara pemerintah dan aparat keamanan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum di Kota Cirebon.