Pertanyaan Umum (FAQ): Penutupan Tambang Gunung Kuda Cirebon
1. Mengapa aktivitas tambang di Gunung Kuda ditutup secara permanen?
Penutupan permanen dilakukan menyusul bencana longsor pada Jumat (30/5) yang menewaskan 14 orang. Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Dedi Mulyadi, mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sebagai bentuk sanksi administrasi dan upaya mencegah kecelakaan serupa.
2. Siapa yang mencabut izin tambang Gunung Kuda?
Izin tambang dicabut langsung oleh Dedi Mulyadi selaku pejabat daerah yang berwenang setelah melakukan peninjauan lokasi longsor.
3. Kapan izin tambang Gunung Kuda awalnya berlaku?
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengelolaan tambang di Gunung Kuda berlaku sejak November 2020 dan seharusnya berakhir pada Oktober 2025.
4. Berapa korban jiwa akibat longsor di Gunung Kuda?
Longsor tersebut menewaskan 14 orang dan masih ada 11 orang yang dilaporkan hilang dan sedang dalam proses pencarian.
5. Apakah aktivitas tambang di Gunung Kuda akan dilanjutkan di masa depan?
Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan izin atau melanjutkan aktivitas tambang di Gunung Kuda, sehingga tambang tersebut ditutup secara permanen.
6. Bagaimana kondisi korban longsor saat ini?
Korban meninggal sudah diserahkan ke keluarga, sedangkan korban luka sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas setempat.
7. Apa langkah pemerintah untuk mencegah bencana serupa di masa depan?
Pemerintah berencana melakukan moratorium izin tambang dan memperketat pengawasan serta penegakan aturan demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL