...
SambasBeritaNasional

Polres Sambas Amankan 9 Terduga Pelaku PETI di Lahan PT WHS, Temukan 19 Karung Batu dan Tanah Diduga Mengandung Emas

×

Polres Sambas Amankan 9 Terduga Pelaku PETI di Lahan PT WHS, Temukan 19 Karung Batu dan Tanah Diduga Mengandung Emas

Bagikan Berita Ini
Image Credit Zainudin/suarakalbar - Barang bukti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Sabtu (25/1/2025).
Image Credit Zainudin/suarakalbar - Barang bukti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Sabtu (25/1/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya aktivitas PETI di daerah tersebut.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa para penambang yang terlibat membawa material tanah dan batu yang diduga mengandung emas.

Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan kendaraan pikap Daihatsu Grandmax warna silver metalik yang digunakan oleh para terduga pelaku. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah karung yang berisi batu dan tanah yang diduga mengandung emas hasil PETI.

Total 19 Karung Ditemukan di Mobil

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat dua kelompok penambang dalam kendaraan tersebut. Kelompok pertama terdiri dari tiga orang yang membawa 14 karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Kelompok kedua terdiri dari enam orang yang membawa lima karung dengan material yang sama.

Total ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil yang semuanya diduga mengandung emas hasil dari kegiatan PETI ilegal. Material ini rencananya akan diolah kembali untuk mencari emas.

Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum

Kesembilan terduga pelaku, yang masing-masing berinisial HE (45), MA (42), ZA (44), ES (44), RD (51), HR (35), SBS (45), SP (45), dan AH (46), telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak PT WHS, yang merasa dirugikan akibat ulah para penambang ilegal ini, melaporkan aktivitas PETI berulang kali yang terjadi di lahan sawit mereka. Perusahaan sangat resah dengan adanya aktivitas ilegal ini, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam aset dan kelangsungan usaha mereka.

Polres Sambas berkomitmen untuk terus memerangi aktivitas pertambangan ilegal demi melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi perusahaan dan masyarakat setempat.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


  1. Apa yang dimaksud dengan PETI? PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) adalah kegiatan penambangan emas yang dilakukan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang, yang biasanya merusak lingkungan dan tidak mengikuti aturan pertambangan yang berlaku.
  2. Apa yang ditemukan petugas di mobil yang dihentikan? Petugas menemukan 19 karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas hasil dari kegiatan PETI ilegal.
  3. Berapa banyak pelaku yang diamankan? Sebanyak sembilan terduga pelaku PETI diamankan oleh Satreskrim Polres Sambas.
  4. Apa sanksi yang dihadapi para pelaku? Para pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat mengarah pada sanksi pidana.
  5. Mengapa perusahaan melaporkan kegiatan PETI ini? PT WHS merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di lahan mereka, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam aset perusahaan.
  6. Bagaimana upaya kepolisian selanjutnya? Polres Sambas akan terus memproses kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL