...
WonosoboBeritaJawa TengahNasional

Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Wonosobo, Diduga Karena Dendam Lama

×

Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Wonosobo, Diduga Karena Dendam Lama

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi.Paiman (46) ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandungnya Tarsono (65) hingga tewas di Kampung Jolontro, Kelurahan Sambek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.(Indonesiaupdates.com)
Ilustrasi.Paiman (46) ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandungnya Tarsono (65) hingga tewas di Kampung Jolontro, Kelurahan Sambek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.(Indonesiaupdates.com)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial Paiman (46) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Tarsono (65), hingga meninggal dunia. Kasus tragis ini terjadi di Kampung Jolontro, Kelurahan Sambek, Kabupaten Wonosobo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Paiman dimarahi oleh ayahnya karena menolak memperbaiki keran air yang rusak di rumah mereka pada 13 Mei 2025. Merasa kesal, Paiman lantas mendorong, memukul, dan menendang tubuh korban yang sudah renta berkali-kali hingga tersungkur tak berdaya.

Menendang ke perut korban sebelah kiri, sehingga menurut hasil autopsi Polda Jateng ini menjadi pemicu berhentinya detak jantung dan korban meninggal dunia,” ungkap Arif, Jumat (23/5/2025).

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Paiman menyimpan dendam lama terhadap ayahnya. Selama ini, Paiman merasa kerap mendapat perlakuan kasar dan bentakan dari Tarsono sejak kecil.

“Permasalahan ini memang bermula dari hal sepele, tapi pelaku ternyata menyimpan dendam yang sudah lama,” tambah Arif.

Paiman mengaku merasa puas telah membalas dendam, namun menyesal setelah melihat ayahnya meninggal dunia.

Saat ini, Paiman telah ditahan dan polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

Paiman dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penganiayaan Ayah Kandung di Wonosobo


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Paiman (46) menganiaya ayah kandungnya, Tarsono (65), hingga tewas di rumah mereka di Kampung Jolontro, Wonosobo, pada 13 Mei 2025.

2. Apa penyebab penganiayaan tersebut?
Pemicu langsung adalah kemarahan Paiman karena dimarahi ayahnya yang menyuruh memperbaiki keran air rusak. Namun, dari pemeriksaan polisi terungkap Paiman menyimpan dendam lama akibat perlakuan kasar ayahnya sejak kecil.

3. Bagaimana cara penganiayaan dilakukan?
Paiman mendorong, memukul, dan menendang bagian perut kiri ayahnya berkali-kali sampai korban tak berdaya dan meninggal dunia.

4. Apakah Paiman menyesal atas perbuatannya?
Ya, Paiman mengaku puas karena merasa membalas dendam, tapi juga menyesal setelah melihat ayahnya meninggal dunia.

5. Apa status hukum Paiman sekarang?
Paiman telah ditahan oleh polisi dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

6. Apakah ada barang bukti yang disita?
Polisi menyita pakaian dan sandal milik tersangka yang digunakan saat penganiayaan.

7. Apakah kasus ini terjadi secara tiba-tiba?
Tidak, kasus ini dipicu oleh masalah sepele namun didasari dendam lama yang sudah dipendam tersangka sejak kecil.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL