INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang penumpang perempuan maskapai Batik Air terpaksa diturunkan dari pesawat setelah mengeluarkan pernyataan mengandung unsur ancaman bom. Insiden terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan menuju Manado.
Corporate Communication Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) di penerbangan Batik Air dengan nomor ID-6272. Penumpang berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyatakan kepada awak kabin bahwa dirinya membawa bom.
“Mendengar pernyataan tersebut, pramugari langsung melakukan konfirmasi ulang dan segera melaporkan kepada pilot serta petugas layanan darat,” ujar Danang dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti laporan itu, prosedur keselamatan sesuai dengan standar operasional (SOP) langsung dijalankan. Penumpang FA tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diamankan oleh pihak keamanan bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan, serta seluruh area kabin, otoritas Bandara Soetta memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan.
“Penerbangan kemudian diberangkatkan kembali dan dinyatakan aman,” lanjut Danang.
Ancaman Bom Dianggap Pelanggaran Serius
Batik Air menegaskan bahwa segala bentuk pernyataan terkait bom atau teror, termasuk dalam bentuk candaan, merupakan pelanggaran serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara. Apabila pernyataan tersebut mengganggu operasional penerbangan, sanksi dapat diperberat hingga delapan tahun penjara.
“Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan dan gangguan operasional penerbangan. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan udara,” tegas Danang.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Insiden Ancaman Bom oleh Penumpang Batik Air di Bandara Soetta
1. Apa yang terjadi dalam insiden ini?
Seorang penumpang perempuan berinisial FA menyatakan kepada awak kabin bahwa dirinya membawa bom. Hal itu terjadi saat pesawat Batik Air ID-6272 masih dalam proses persiapan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Manado pada 15 April 2025.
2. Apa tindakan yang dilakukan oleh awak pesawat?
Awak kabin langsung mengonfirmasi ulang ucapan penumpang tersebut, kemudian melaporkannya kepada pilot dan petugas layanan darat sesuai prosedur keselamatan penerbangan.
3. Apakah penumpang tersebut benar-benar membawa bom?
Tidak. Setelah dilakukan pemeriksaan keamanan secara menyeluruh oleh otoritas bandara, tidak ditemukan benda mencurigakan di pesawat maupun pada penumpang tersebut.
4. Bagaimana nasib penerbangan setelah insiden?
Setelah dinyatakan aman, penerbangan Batik Air rute Jakarta–Manado tetap diberangkatkan sesuai jadwal dengan nomor penerbangan ID-6272.
5. Apa sanksi bagi penumpang yang membuat ancaman bom, meskipun hanya bercanda?
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana hingga 1 tahun penjara. Jika ancaman tersebut mengganggu operasional penerbangan, sanksinya bisa ditingkatkan hingga 8 tahun penjara.
6. Apa imbauan Batik Air kepada penumpang?
Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk tidak membuat pernyataan yang berisi ancaman atau bercandaan mengenai bom. Hal tersebut adalah pelanggaran serius yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan penerbangan.
7. Apakah Batik Air memiliki prosedur standar untuk menangani insiden semacam ini?
Ya. Maskapai mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan untuk menjamin keselamatan penerbangan, termasuk dalam menangani ancaman atau gangguan dari penumpang.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL