...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
News

Terungkap! Kronologi Penganiayaan Brutal Senior STIP yang Berujung Kematian Tragis

×

Terungkap! Kronologi Penganiayaan Brutal Senior STIP yang Berujung Kematian Tragis

Sebarkan artikel ini
Image Credit Yurike/Medcom.id - Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 STIP Jakarta, tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta.
Image Credit Yurike/Medcom.id - Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 STIP Jakarta, tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta.

INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Tragedi memilukan menimpa Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Ia tewas setelah diduga dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21) pada Jumat (3/5) pagi.

Kronologi Penganiayaan

Kepolisian Metro Jakarta Utara mengungkap kronologi penganiayaan yang berujung kematian tersebut. Peristiwa berawal saat Putu bersama empat temannya selesai melakukan kegiatan jalan santai. Mereka kemudian dipanggil oleh para senior, termasuk Tegar.

Para senior tersebut menegur Putu dan kawan-kawannya yang masih mengenakan pakaian olahraga. Mereka kemudian diminta untuk pergi ke kamar mandi di lantai 2 gedung STIP.

Nahas bagi Putu, karena berada di barisan paling depan, ia menjadi korban penganiayaan pertama. “Korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali ke arah ulu hati. Setelah itu korban langsung lemas dan terkapar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5).

Sementara teman-teman Putu diminta meninggalkan kamar mandi dan kembali ke kegiatan pembelajaran. Putu yang tak sadarkan diri langsung dibawa ke klinik kampus. Namun nyawanya tak terselamatkan.

Jenazah Putu yang mulanya berada di Rumah Sakit Taruma Jaya, kini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan forensik dan visum dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Putu.

“Diduga penyebab kematian akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum senior tingkat 2,” ujar Gidion.

Autopsi Ungkap Luka Mematikan

Hasil autopsi mengungkapkan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Selain itu, polisi menduga kesalahan prosedur pertolongan pertama yang dilakukan Tegar turut memperparah kondisi Putu.

“Tersangka mengaku melakukan upaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan di bagian mulut korban. Namun tindakan tersebut justru menutup saluran pernapasan dan membuat organ vital kekurangan oksigen, sehingga menyebabkan kematian,” papar Gidion.

Tragedi meninggalnya Putu akibat kekerasan ini tentunya menjadi duka yang mendalam bagi keluarga dan teman-temannya. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait isu kekerasan dan senioritas yang masih terjadi di lingkungan pendidikan.

Tegar, pelaku penganiayaan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Tragedi Mahasiswa STIP Dianiaya Senior hingga Tewas


1. Siapa korban dan pelaku dalam kasus ini?

  • Korban: Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta.
  • Pelaku: Tegar Rafi Sanjaya (21), senior tingkat 2 STIP Jakarta.

2. Bagaimana kronologi penganiayaan tersebut?

  • Putu dan teman-temannya dipanggil para senior terduga pelaku setelah selesai jalan santai.
  • Mereka ditegur karena masih mengenakan pakaian olahraga dan diminta ke kamar mandi.
  • Putu, sebagai yang berada di barisan paling depan, menjadi korban penganiayaan pertama.
  • Tegar diduga memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga korban lemas.

3. Apa penyebab kematian Putu?

  • Hasil autopsi menemukan luka di ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
  • Diduga kesalahan prosedur pertolongan pertama oleh pelaku turut memperparah kondisi korban.

4. Bagaimana tanggapan pihak kepolisian?

  • Tegar telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
  • Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

5. Dampak dari tragedi ini?

  • Duka mendalam bagi keluarga dan teman korban.
  • Sorotan publik terkait isu kekerasan dan senioritas di lingkungan pendidikan.