INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang kakek berusia 79 tahun berinisial R, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berhasil diamankan polisi atas dugaan rudapaksa terhadap anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Pelaku diduga mengancam korban dengan mistis agar korban mau menuruti keinginannya.
Kejadian Rudapaksa di Kebun Daun Talas
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada pertengahan Februari 2025 dan baru dilaporkan pada awal Mei 2025. Korban yang masih berusia 13 tahun diajak pelaku mengambil daun talas di sebuah kebun. Saat berdua di kebun, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang.
Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan mengancam akan memanggil Genderuwo jika korban menolak. Ancaman mistis tersebut membuat korban ketakutan dan pasrah.
“Korban diancam akan dipanggilkan Genderuwo, korban yang merasa takut hanya bisa pasrah untuk disetubuhi. Pelaku juga sempat menjanjikan uang sebesar Rp100 ribu,” jelas Kompol Komang, Kamis (22/5/2025).
Korban Takut Melapor, Akhirnya Berani Ungkap Kejadian
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melapor ke orang tua atau pihak lain. Namun setelah sekian lama memendam trauma, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Orang tua korban yang marah dan tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Polisi bersama Dinas Sosial dan stakeholder terkait akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan trauma dan mendukung agar korban bisa kembali menjalani aktivitas dengan normal dan ceria.
“Kami akan libatkan psikolog, Dinsos, dan pihak lain untuk membantu memulihkan psikis korban,” ujar Kompol Komang.
❓ FAQ – Kasus Rudapaksa Anak SD di Banyuwangi
1. Apa yang terjadi dalam kasus rudapaksa di Banyuwangi?
Seorang kakek berusia 79 tahun diduga merudapaksa anak kelas 6 SD dengan mengancam korban akan dipanggilkan hantu Genderuwo agar korban menuruti keinginannya.
2. Kapan kejadian rudapaksa ini terjadi?
Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2025 dan baru dilaporkan ke polisi pada awal Mei 2025.
3. Di mana lokasi kejadian rudapaksa tersebut?
Peristiwa terjadi di sebuah kebun tempat korban dan pelaku mengambil daun talas di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
4. Bagaimana pelaku mengancam korban?
Pelaku mengancam korban dengan menggunakan ancaman mistis, yaitu memanggil Genderuwo jika korban tidak menuruti permintaannya.
5. Apa tindakan polisi terhadap pelaku?
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
6. Apakah korban mendapatkan bantuan setelah kejadian?
Ya, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian, Dinas Sosial, dan stakeholder terkait untuk membantu pemulihan trauma.
7. Apa yang harus dilakukan jika mengetahui kasus serupa?
Segera laporkan ke pihak kepolisian atau lembaga perlindungan anak agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat diproses hukum.
8. Bagaimana masyarakat bisa membantu korban?
Masyarakat dapat memberikan dukungan moral, melaporkan jika mengetahui kasus kekerasan, serta mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL