INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam pernyataannya, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menyebut kerugian negara dari proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita tunggu agar pasti dan jelas. Jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan sementara ratusan miliar,” ujar Safrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan bahwa proses perhitungan masih berlangsung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, ia meminta semua pihak tidak lagi menyebut angka kerugian secara spesifik seperti Rp900 miliar atau Rp500 miliar. “Gunakan bahasa: ratusan miliar,” tambahnya.
Latar Belakang Proyek PDNS
Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN). Namun pada 2019, Kominfo membentuk PDNS melalui nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 dengan nama “Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan”.
Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Perpres karena pelaksanaannya sangat bergantung pada pihak swasta, bukan dikelola secara mandiri oleh negara. Diduga kuat, pembentukan dan pelaksanaan proyek dilakukan atas dasar pemufakatan jahat demi keuntungan pribadi oleh sejumlah pihak.
“Dalam pelaksanaan proyek, sudah diatur agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam tender. Kemudian pekerjaan dilimpahkan kepada subkontraktor lain yang pengadaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelas Safrianto.
Anggaran Hampir Rp1 Triliun
Total pagu anggaran PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 tercatat sebesar Rp959,4 miliar, dengan rincian:
-
Tahun 2020: Rp60,3 miliar
-
Tahun 2021: Rp102,6 miliar
-
Tahun 2022: Rp188,9 miliar
-
Tahun 2023: Rp350,9 miliar
-
Tahun 2024: Rp256,5 miliar
Menurut penyidik, sejumlah pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini tidak memenuhi standar teknis, dan diwarnai praktik suap serta kickback antara pelaksana kegiatan dan sejumlah pejabat Kominfo.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) – Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo (2016–2024)
-
BDA (Bambang Dwi Anggono) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023)
-
NZ (Nova Zanda) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS (2020–2024)
-
AA (Alfi Asman) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta (2014–2023)
-
PPA (Pini Panggar Agusti) – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)
“Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” tegas Safrianto.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo
1. Apa itu Proyek PDNS?
PDNS adalah singkatan dari Pusat Data Nasional Sementara, proyek yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan komputasi awan bagi instansi pemerintah, sebagai bagian dari transformasi digital nasional.
2. Mengapa proyek ini dianggap bermasalah?
Proyek PDNS dinilai tidak sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Proyek tersebut bergantung pada pihak swasta, padahal PDN seharusnya dikelola mandiri oleh negara. Selain itu, diduga kuat terjadi rekayasa tender, pengadaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi, dan pemberian suap (kickback) kepada pejabat.
3. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka:
-
SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) – Dirjen AIP Kominfo 2016–2024
-
BDA (Bambang Dwi Anggono) – Direktur Layanan AIP Kominfo 2019–2023
-
NZ (Nova Zanda) – Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS
-
AA (Alfi Asman) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta
-
PPA (Pini Panggar Agusti) – Account Manager PT Docotel Teknologi
4. Berapa total anggaran proyek PDNS?
Total pagu anggaran PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 adalah sekitar Rp959,4 miliar. Rinciannya:
-
2020: Rp60,3 miliar
-
2021: Rp102,6 miliar
-
2022: Rp188,9 miliar
-
2023: Rp350,9 miliar
-
2024: Rp256,5 miliar
5. Berapa perkiraan kerugian negara?
Perhitungan resmi masih dilakukan oleh Kejaksaan bersama BPKP. Namun, sementara ini disebutkan bahwa kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
6. Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
7. Apa dampak dari kasus ini terhadap proyek digitalisasi pemerintah?
Kasus ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proyek digitalisasi nasional, termasuk pelaksanaan SPBE dan rencana pembangunan Pusat Data Nasional permanen. Proyek digital pemerintah lainnya kemungkinan akan mengalami evaluasi ketat dan pengawasan lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL