...
YogyakartaBeritaJawa TengahNasional

Penganiaya Pacar Driver Ojol Diringkus Polisi, Sempat Diselamatkan dari Kepungan Massa

×

Penganiaya Pacar Driver Ojol Diringkus Polisi, Sempat Diselamatkan dari Kepungan Massa

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Para pengemudi atau driver Shopee Food menggeruduk kediaman TTW yang menganiaya rekan mereka di Godean, Sleman Yogyakarta.
Ilustrasi - Para pengemudi atau driver Shopee Food menggeruduk kediaman TTW yang menganiaya rekan mereka di Godean, Sleman Yogyakarta.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial TTW, warga Pedukuhan Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman, Yogyakarta, terpaksa diamankan aparat kepolisian setelah rumahnya dikepung ratusan driver ojek online (ojol), Sabtu (5/7/2025) dini hari. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan pacar driver food online.

Peristiwa bermula ketika TTW memesan makanan melalui layanan daring. Pesanan tersebut diantarkan oleh driver berinisial ARD, yang saat itu ditemani kekasihnya, AYT. Akibat antrean saat membeli makanan dan kemacetan di jalan, ARD tiba terlambat di rumah TTW.

Keterlambatan tersebut membuat TTW naik pitam. Saat AYT mencoba menjelaskan alasan keterlambatan, pelaku justru meluapkan amarahnya dan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap AYT. TTW disebut sempat mencekik korban.

Insiden tersebut memicu kemarahan para driver ojol lainnya. Dalam waktu singkat, sekitar 200 hingga 300 pengemudi memadati rumah TTW. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi pelaku guna menghindari aksi massa yang lebih besar.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih diperiksa di Polresta Sleman. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum,” ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septian, Minggu (6/7/2025).

Situasi sempat memanas ketika sebagian massa merusak mobil polisi yang sedang berjaga di lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan, polisi kini telah mengidentifikasi beberapa pelaku perusakan dan tengah memproses penangkapan.

“Oknum yang merusak mobil polisi akan segera kita tangkap. Ada Pasal 170 KUHP yang kita terapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Wahyu Agha.

Hingga kini, TTW masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sleman, sementara polisi terus mendalami insiden dan keterlibatan pihak lain dalam kericuhan tersebut.