...
JakartaBeritaHukumNasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada Sritex.

“DS dan ZM diduga telah menyetujui pemberian fasilitas kredit tanpa analisis yang memadai serta tidak mematuhi prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Pemberian kredit tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana perbankan dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Sementara itu, ISL selaku pimpinan tertinggi di PT Sritex diduga turut serta dalam skema permufakatan jahat untuk mendapatkan kredit dari bank meski dalam kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat.

ISL sebelumnya telah diamankan oleh penyidik Kejagung pada Selasa malam (20/5/2025) di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah. Setelah dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan kerugian negara yang lebih besar dari yang telah teridentifikasi sejauh ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex


1. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Dicky Syahbandinata (DS), Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.

  • Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

2. Apa dugaan tindak pidana yang dilakukan?
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, dengan melanggar prosedur perbankan serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam analisis kredit.

3. Kapan para tersangka ditetapkan?
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah penyidik Jampidsus menemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan.

4. Di mana penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto dilakukan?
ISL ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

5. Apa dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini?
Para tersangka dijerat berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

6. Di mana para tersangka saat ini ditahan?
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

7. Apakah kasus ini masih berkembang?
Ya. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara lebih lanjut.

8. Apa dampak dari kasus ini terhadap PT Sritex?
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap manajemen dan kondisi keuangan PT Sritex. Belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait dampak langsungnya terhadap operasional atau keuangan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL