Indonesia Updates
SemarangBeritaJawa TengahNasional

KKEP Polda Jawa Tengah Jatuhkan Hukuman Demosi Terhadap Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang

×

KKEP Polda Jawa Tengah Jatuhkan Hukuman Demosi Terhadap Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang

Sebarkan artikel ini
Image Credit I.C. Senjaya/Antara - Dua oknum anggota Polrestabes Semarang usai menjalani sidang KKEP di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/2/2025).
Image Credit I.C. Senjaya/Antara - Dua oknum anggota Polrestabes Semarang usai menjalani sidang KKEP di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah. Kedua anggota Polri tersebut dijatuhi hukuman demosi karena perilaku mereka yang dianggap tercela, yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai jalannya persidangan, hukuman yang dijatuhkan, serta latar belakang kejadian pemerasan tersebut.

Kronologi Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi

Peristiwa pemerasan yang melibatkan Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil berinisial S terjadi pada suatu malam di kawasan Pantai Marina Semarang. Pada saat itu, kedua oknum polisi tersebut, yang sudah tidak lagi dinas, bersama dengan S, temannya yang merupakan warga sipil, melihat dua korban berinisial MRW (18) dan MMX (17), yang sedang berada di dalam mobil.

Melihat kesempatan, pelaku menghampiri kedua korban dan menuduh mereka telah melakukan tindak pidana. Tanpa bukti yang jelas, kedua oknum polisi tersebut menakut-nakuti korban dengan ancaman untuk diproses secara hukum. Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyanggupi permintaan pelaku dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta sebagai imbalan agar mereka tidak diproses secara hukum. Kejadian ini mencoreng nama baik institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru terlibat dalam tindak pemerasan.

Sidang KKEP dan Hukuman Demosi

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, kedua oknum polisi ini dijatuhi hukuman demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Dalam sidang yang digelar di Semarang pada Senin, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa perilaku kedua terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela.

KKEP memberikan hukuman demosi dengan masa penurunan pangkat bagi kedua oknum polisi tersebut. Aiptu Kusno dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun. Hukuman demosi ini berarti keduanya akan mengalami penurunan pangkat, yang tentunya menjadi hukuman berat bagi karier mereka di kepolisian.

Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi tersebut juga diberikan sanksi penempatan khusus selama 30 hari. Setelah itu, mereka akan menjalani pembinaan mental selama satu bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku kedua oknum polisi dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Pertimbangan Pemberian Hukuman Demosi

Kombes Pol. Artanto juga mengungkapkan bahwa pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi yang lebih lama terhadap Aiptu Kusno adalah karena yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa Aiptu Kusno sudah pernah terlibat dalam pelanggaran kode etik sebelumnya, sehingga hukuman yang lebih berat diberikan sebagai efek jera.

Tanggapan Pelaku dan Permohonan Maaf

Dalam sidang KKEP tersebut, kedua oknum polisi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan kepada institusi Polri. Permohonan maaf ini disampaikan secara langsung oleh kedua oknum polisi kepada korban, sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban mereka atas perbuatan tercela yang telah mereka lakukan.

BACA :   Puluhan WNI dari Lebanon Tiba di Indonesia, Evakuasi Tahap Lima Berjalan Lancar

Setelah putusan dibacakan, kedua oknum polisi ini langsung menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Keputusan KKEP ini memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran kode etik di lingkungan Polri tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerasan di Lingkungan Kepolisian: Dampak Terhadap Institusi

Kasus pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian ini tentu berdampak buruk terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Masyarakat berharap bahwa aparat kepolisian dapat menjadi pelindung dan penegak hukum yang adil. Namun, kejadian seperti ini menunjukkan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian harus terus berupaya untuk melakukan pembenahan di internal, termasuk melalui pemberian sanksi yang tegas bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik. Selain itu, sosialisasi tentang kode etik kepolisian perlu diperkuat agar setiap anggota Polri memahami tanggung jawab moral dan hukum yang diembannya.

Sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kasus pemerasan oleh oknum polisi, Polda Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pengawasan internal. Proses seleksi yang ketat terhadap anggota kepolisian juga menjadi salah satu langkah preventif untuk memastikan hanya individu dengan integritas tinggi yang bergabung dalam institusi ini.

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga memperkuat sistem pengawasan masyarakat dengan memberikan ruang bagi warga untuk melaporkan tindakan tercela dari aparat kepolisian. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang.

Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi Polrestabes Semarang ini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik di kalangan aparat penegak hukum harus dihadapi dengan serius. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan hukuman demosi kepada kedua oknum polisi memberikan pesan tegas bahwa tindakan tercela seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Masyarakat berharap bahwa kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan mengedepankan keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan terjaga jika aparat kepolisian dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pemerasan Oknum Polisi Polrestabes Semarang


1. Apa yang terjadi dalam kasus pemerasan ini? Pada kasus ini, dua oknum polisi Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, bersama seorang warga sipil bernama S, melakukan pemerasan terhadap dua korban, MRW (18) dan MMX (17). Para pelaku menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta agar korban tidak diproses hukum.

2. Apa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua oknum polisi tersebut? Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Aiptu Kusno menerima hukuman demosi selama 8 tahun, sementara Aipda Roy Legowo selama 7 tahun. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari dan pembinaan mental selama satu bulan.

BACA :   71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot Akibat Pungli WN China

3. Apa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Aiptu Kusno? Aiptu Kusno diberikan hukuman demosi yang lebih lama karena yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menjalani sidang etik terkait perkara penelantaran keluarga. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman lebih berat.

4. Apakah kedua oknum polisi menerima keputusan sidang KKEP? Ya, setelah putusan KKEP dibacakan, kedua oknum polisi ini menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Mereka juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan kepada institusi Polri secara langsung dalam sidang tersebut.

5. Bagaimana proses pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi ini? Pemerasan terjadi ketika dua oknum polisi yang sudah lepas dinas, bersama warga sipil berinisial S, melihat kedua korban yang sedang berada di dalam mobil di kawasan Pantai Marina Semarang. Mereka kemudian menakut-nakuti korban dengan tuduhan tindak pidana dan meminta uang agar korban tidak diproses hukum, yang akhirnya membuat korban memberikan uang sebesar Rp2,5 juta.

6. Apa dampak dari kasus pemerasan ini terhadap citra Polri? Kasus pemerasan ini mencoreng citra Polri dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, Polri perlu terus memperbaiki pengawasan internal dan memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi yang tegas.

7. Apa langkah yang diambil oleh kepolisian untuk mencegah pemerasan oleh oknum polisi? Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal dan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik dari masyarakat. Selain itu, kepolisian juga berupaya memperketat seleksi anggota Polri dan meningkatkan pembinaan mental bagi anggotanya agar tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti pemerasan.

8. Apa yang dilakukan kepada korban setelah pemerasan? Korban yang merasa terancam akhirnya memberikan uang sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah kasus ini terungkap, pihak kepolisian melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil membawa pelaku ke sidang etik. Korban juga diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

9. Apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini? Saat ini, baru dua korban yang dilaporkan dalam kasus pemerasan ini, yaitu MRW (18) dan MMX (17). Namun, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin terlibat.

10. Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa? Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tindakan mencurigakan dari aparat kepolisian atau pihak lain yang dapat merugikan mereka. Jika mengalami pemerasan atau tindakan tidak sah lainnya, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL