INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat malam (2/5/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir dan penjaga barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 20.20 WIB, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial ESL alias Imron (37) yang sedang menjaga lima koper dan dua dus mencurigakan,” jelas Ahmad David dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2025).
Dari hasil interogasi, ESL mengaku bahwa dirinya diperintah oleh sang adik berinisial T untuk menjaga paket-paket tersebut hingga diambil oleh pembeli. Tak berselang lama, sekitar satu jam kemudian, seorang pria lain berinisial RM (47) datang ke lokasi untuk mengambil paket ganja tersebut.
“RM langsung kami amankan. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil barang tersebut,” tambah David.
Barang Bukti Ganja 143 Kg Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 143 bungkus ganja kering dengan total berat sekitar 143 kilogram. Seluruh barang bukti bersama dua tersangka saat ini telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.
“Kami terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika, khususnya yang mencoba memasukkan barang ke wilayah Ibu Kota,” tegas David.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah ganja yang disita melebihi 1 kilogram.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Penangkapan 143 Kg Ganja di Tangerang
1. Kapan dan di mana penyelundupan ganja ini digagalkan?
Pengungkapan terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, tepatnya di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
2. Siapa saja yang ditangkap dalam kasus ini?
Dua pria yang diamankan adalah ESL alias Imron (37) dan RM (47). Keduanya diduga sebagai kurir dan penjaga barang bukti ganja.
3. Berapa banyak ganja yang diamankan?
Polisi menyita 143 bungkus ganja kering dengan berat total sekitar 143 kilogram.
4. Bagaimana kronologi penangkapan?
Berdasarkan informasi warga, polisi menyelidiki lokasi dan menangkap ESL yang tengah menjaga paket ganja. Satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket dan langsung diamankan oleh petugas.
5. Siapa yang memerintahkan para pelaku?
-
ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya berinisial T.
-
RM mengaku diperintah oleh seseorang bernama U.
6. Apa jenis narkotika yang diselundupkan?
Barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang dikemas dalam koper dan dus.
7. Apa ancaman hukuman untuk pelaku?
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah ganja yang melebihi 1 kilogram.
8. Di mana para pelaku dan barang bukti saat ini?
Keduanya telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
9. Apakah kasus ini masih terus dikembangkan?
Ya. Polisi sedang memburu T dan U yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkoba.
10. Apa pesan dari pihak kepolisian?
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL