INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh ciri-ciri pelaku pencurian pelat logam yang hilang dari tangga Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian ini memunculkan kekhawatiran akan keselamatan para pejalan kaki yang melintasi area tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi sekitar JPO Daan Mogot. “Kami sudah periksa saksi yang melihat, dan kami sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ujar Aprino dalam keterangan kepada media pada Selasa (15/4).
Menurut Aprino, pelaku pencurian tersebut akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Hal ini disebabkan karena nilai kerugian akibat hilangnya pelat logam tersebut tidak mencapai Rp2,5 juta. Oleh karena itu, meskipun pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian hanya bisa melakukan pembinaan, tanpa bisa melakukan penahanan.
Kerusakan JPO Membahayakan Pengguna
Keberadaan JPO Daan Mogot menjadi penting bagi masyarakat, terutama bagi pejalan kaki yang sering melintasinya. Namun, akibat hilangnya 15 pelat logam pada tangga JPO, kondisi jembatan tersebut menjadi semakin berbahaya. Salah satu pedagang kaki lima yang berjualan di bawah JPO, Nurhayati (59), menceritakan pengalamannya saat terperosok ke dalam lubang tangga yang sudah bolong. “Jumat (11/4), saya sempat kepeleset pas mau naik ke atas. Untung, alhamdulillah saya tidak terluka,” ujar Nurhayati.
Nurhayati juga mengungkapkan bahwa pelat besi JPO tersebut sudah hilang sebanyak tiga kali sebelumnya, yang semakin menambah kekhawatiran akan keselamatan pejalan kaki. “Setiap kali hilang, JPO menjadi lebih berbahaya, apalagi bagi orang yang tidak tahu kalau tangganya sudah bolong,” tambahnya.
Penyelidikan Lanjut dan Tindak Lanjut Kepolisian
Meski kerugian material akibat hilangnya pelat logam ini tidak besar, tindakan pencurian ini tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihak berwajib berharap dapat segera menangkap pelaku dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Berkas tetap kami majukan ke pengadilan, tetapi kami tidak bisa menahan tersangka jika berhasil ditangkap, karena kerugian yang diakibatkan masih dalam batasan yang ditentukan,” kata AKP Aprino.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melintasi JPO Daan Mogot, mengingat kondisi tangga yang rusak. Diharapkan, pihak terkait segera melakukan perbaikan untuk mengurangi potensi kecelakaan lebih lanjut.
Dengan kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk melaporkan kerusakan fasilitas umum yang dapat membahayakan keselamatan, serta bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan cepat dalam menangani masalah tersebut.