...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
DepokBeritaJawa BaratNasional

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembakaran Mobil Polisi dan Penganiayaan Anggota Reskrim di Depok

×

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembakaran Mobil Polisi dan Penganiayaan Anggota Reskrim di Depok

Sebarkan artikel ini
Kasus mobil polisi dibakar dan penganiayaan terhadap anggota Reskrim Polres Metro Depok kini resmi diambil alih Polda Metro Jaya. Tim Jatanras Polda telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam insiden brutal tersebut. (Beritasatu/Fahri Ali)
Kasus mobil polisi dibakar dan penganiayaan terhadap anggota Reskrim Polres Metro Depok kini resmi diambil alih Polda Metro Jaya. Tim Jatanras Polda telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam insiden brutal tersebut. (Beritasatu/Fahri Ali)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus pembakaran mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Reskrim Polres Metro Depok saat penangkapan di Harjamukti, Cimanggis, kini resmi ditangani Polda Metro Jaya. Tim Jatanras disebut telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, membenarkan bahwa laporan terkait perusakan dan penganiayaan telah dilimpahkan ke Polda. “Laporan sudah dilimpahkan ke Polda sejak kemarin. Jadi proses hukum kini sepenuhnya ditangani di sana,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

Meski demikian, Made mengaku belum menerima data lengkap terkait identitas maupun jumlah pelaku yang telah diamankan oleh Polda. “Untuk data siapa saja yang ditangkap, saya belum terima,” tambahnya.

Aksi Massa Anarkis Saat Penangkapan Tersangka

Kericuhan terjadi ketika pihak kepolisian hendak menangkap seorang tersangka berinisial TS yang terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Namun saat penangkapan berlangsung, sekelompok massa menghadang, merusak kendaraan, dan bahkan membakar satu unit mobil milik polisi.

AKBP Bambang Prakoso, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyampaikan bahwa tersangka TS terlibat dalam tiga laporan pidana, yakni:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

  • UU Darurat terkait kepemilikan senjata api

Latar Belakang: Konflik Perebutan Lahan

Menurut Bambang, kasus kepemilikan senjata api yang menyeret TS bermula dari konflik perebutan lahan pada Desember 2024. “Peristiwanya bukan sengketa lahan karena salah satu pihak memiliki alas hak yang sah, sementara pihak TS tidak,” jelasnya.

TS diduga menggunakan aksi unjuk kekuatan (show of force) untuk mengeklaim lahan secara sepihak. Tindakan itu kemudian memicu keributan dan aksi massa yang berujung pada perusakan fasilitas milik polisi, termasuk pembakaran mobil dinas.

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dalang di balik aksi massa yang brutal tersebut. Belum diketahui apakah TS juga akan dijerat pasal tambahan atas kerusuhan yang dipicu oleh upayanya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembakaran Mobil Polisi dan Penganiayaan di Depok


1. Apa yang terjadi dalam insiden di Harjamukti, Cimanggis, Depok?

Terjadi aksi anarkis oleh sekelompok massa saat polisi hendak menangkap tersangka berinisial TS. Massa merusak kendaraan dinas polisi dan membakar satu unit mobil. Seorang anggota Reskrim juga mengalami penganiayaan dalam kejadian tersebut.

2. Siapa yang menangani kasus ini sekarang?

Kasus ini telah resmi diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Penanganan dilakukan oleh Tim Jatanras Polda setelah dilimpahkan dari Polres Metro Depok.

3. Apa peran tersangka TS dalam insiden ini?

TS adalah tersangka utama dalam kasus ini. Ia diduga menjadi pemicu kerusuhan saat penangkapan. TS juga terlibat dalam tiga laporan pidana, yaitu:

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

  • Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)

  • UU Darurat (kepemilikan senjata api ilegal)

4. Apa latar belakang konflik yang menyeret TS?

TS terlibat dalam konflik perebutan lahan pada Desember 2024. Ia disebut menggunakan aksi unjuk kekuatan (show of force) untuk mengeklaim lahan secara sepihak, meskipun pihak lain memiliki alas hak sah atas lahan tersebut.

5. Apakah sudah ada pelaku yang diamankan?

Ya, sejumlah pelaku sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya, namun detail nama dan jumlahnya belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

6. Apa saja kerusakan yang terjadi dalam insiden ini?

  • Satu unit mobil polisi dibakar massa.

  • Terjadi penganiayaan terhadap anggota Reskrim Polres Metro Depok.

  • Sejumlah kendaraan dan properti milik aparat dirusak.

7. Apa langkah selanjutnya dari kepolisian?

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mendalami dalang di balik aksi massa dan kemungkinan penambahan pasal pidana terhadap TS dan pihak-pihak lainnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL