...
JakartaBeritaNasional

Polri Gagalkan Penyelundupan 20.272 Pil Ekstasi dari Belgia dan Belanda

×

Polri Gagalkan Penyelundupan 20.272 Pil Ekstasi dari Belgia dan Belanda

Sebarkan artikel ini
Image Credit Anisha Aprilia/Disway.id - Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Modus Sparepart.
Image Credit Anisha Aprilia/Disway.id - Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Modus Sparepart.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba internasional yang membawa 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut dikirimkan oleh sindikat internasional dari Belgia dengan modus berpura-pura sebagai sparepart mobil Honda.

“Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket tersebut diberitahukan sebagai ‘car parts set special for Honda’,” kata Rusman dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu (8 Mei 2024).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan enam bungkus plastik bening berisi ribuan pil ekstasi.

“Pelaku berusaha menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” jelas Rusman.

Kemudian, dalam penindakan kedua, tim gabungan melakukan operasi terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.

Pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai ‘magazine’, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.

Berdasarkan hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket berisi pil ekstasi tersebut.

Total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyelundupan narkoba melalui modus false declaration ini merupakan modus yang sering digunakan oleh para pelaku penyelundupan. Oleh karena itu, Bea Cukai dan Bareskrim Polri terus meningkatkan sinergi dan kewaspadaan untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.


Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Gagal Penyelundupan 20.272 Pil Ekstasi oleh Bareskrim dan Bea Cukai


1. Berapa jumlah pil ekstasi yang berhasil digagalkan?

Sebanyak 20.272 butir pil ekstasi berhasil diamankan petugas.

2. Dari mana asal pengiriman pil ekstasi tersebut?

Pengiriman berasal dari dua negara, yaitu Belgia dan Belanda.

3. Bagaimana modus yang digunakan para pelaku?

Pelaku menggunakan modus false declaration, yaitu memberitahukan isi paket secara tidak benar. Paket pertama diberitahukan sebagai sparepart mobil Honda, sedangkan paket kedua sebagai magazine.

4. Bagaimana pihak berwenang mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut?

Belum dijelaskan secara detail, namun kemungkinan besar melalui pemeriksaan x-ray atau pemeriksaan fisik paket yang mencurigakan.

5. Berapa orang tersangka yang ditangkap?

Enam orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

6. Bagaimana hukuman yang akan dihadapi para tersangka?

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

7. Apakah modus false declaration sering digunakan dalam penyelundupan narkoba?

Ya, modus false declaration merupakan modus yang sering digunakan para pelaku penyelundupan narkoba.

8. Bagaimana cara pihak berwenang mencegah masuknya narkoba ke Indonesia?

Bea Cukai dan Bareskrim Polri meningkatkan sinergi dan kewaspadaan, salah satunya melalui pemeriksaan paket yang ketat dan kerja sama antar lembaga.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS