Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
KeuanganBeritaEkonomiNasional

Investasi Bodong Menjerat Nasabah BTN, Ombudsman Turun Tangan!

×

Investasi Bodong Menjerat Nasabah BTN, Ombudsman Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini
Image Credit BTN - Ombudsman panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN buntut adanya investasi bodong di BTN.
Image Credit BTN - Ombudsman panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN buntut adanya investasi bodong di BTN.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Waspada! Iming-iming investasi dengan bunga fantastis kembali memakan korban. Kali ini, kasus menimpa nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang tertipu oleh oknum mantan pegawai bank tersebut.

Bunga 10% per Bulan? Hati-hati Modus Penipuan!

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Ombudsman RI (ORI) turun tangan menyikapi kasus investasi bodong yang menjerat nasabah BTN. Para korban tergiur dengan tawaran bunga deposito (tabungan investasi) sebesar 10% per bulan! Padahal, bunga deposito resmi BTN maksimal hanya 4,5-5% per tahun.

Apa yang Terjadi?

  • Oknum mantan pegawai BTN menawarkan investasi bodong dengan bunga 10% per bulan.
  • Para korban, meski mengaku mengerti literasi keuangan, tetap tergiur keuntungan tersebut.
  • Deposito yang diklaim para korban ternyata bukan produk resmi BTN.
  • Pelaku menjalankan aksinya dengan membuka rekening atas nama nasabah fiktif dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
  • Para pelaku telah dijatuhi hukuman penjara, namun korban masih menuntut pertanggungjawaban BTN.

Ombudsman RI Mengimbau:

  • Masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi bodong.
  • Masyarakat yang dirugikan untuk melapor ke Ombudsman RI.
  • BTN untuk meningkatkan mitigasi risiko agar kejadian serupa tak terulang.
BACA :   Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Kabupaten Bandung Pagi Ini

BTN Menanggapi:

  • Menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
  • Memastikan penegakan hukum yang adil.
  • Bertanggung jawab sesuai putusan hukum terkait nasabah.

Jangan Takut Melapor!

Ombudsman RI siap membantu para korban investasi bodong. Jangan ragu untuk melapor jika Anda mengalami hal serupa. Ingat, investasi yang menawarkan keuntungan fantastis biasanya berujung penipuan.

Tips Terhindar dari Investasi Bodong:

  • Selalu cek legalitas perusahaan investasi.
  • Bandingkan bunga yang ditawarkan dengan rata-rata bunga deposito bank.
  • Cari tahu rekam jejak perusahaan investasi.
  • Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar.
  • Untuk melapor ke Ombudsman RI, Anda bisa mengunjungi website https://ombudsman.go.id/pengaduan atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI terdekat.

Mari bersama wujudkan dunia investasi yang aman dan terpercaya!


Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Investasi Bodong Menjerat Nasabah BTN


1. Apa yang terjadi di BTN?

Oknum mantan pegawai BTN melakukan penipuan investasi bodong dengan menawarkan bunga deposito 10% per bulan kepada nasabah. Padahal, bunga deposito resmi BTN jauh lebih rendah.

2. Mengapa nasabah tertipu padahal mengerti literasi keuangan?

BACA :   Duel Maut Paman dan Ponakan di Pangkep: Konflik Lahan Berujung Nyawa Melayang

Meskipun mengaku mengerti, korban tetap tergiur dengan keuntungan tinggi yang tidak realistis.

3. Bagaimana pelaku melancarkan aksinya?

Pelaku membuka rekening atas nama nasabah fiktif dan menggunakan uang yang disetorkan untuk kepentingan pribadi.

4. Bagaimana status hukum para pelaku?

Pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara, namun korban masih menuntut pertanggungjawaban BTN.

5. Apa peran Ombudsman RI dalam kasus ini?

Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk waspada, menghimbau BTN tingkatkan mitigasi risiko, dan siap membantu korban yang melapor.

6. Bagaimana tanggapan BTN terkait kasus ini?

BTN menghormati proses hukum, mendukung penegakan hukum yang adil, dan menyatakan akan bertanggung jawab sesuai putusan hukum terkait nasabah.

7. Bagaimana cara menghindari investasi bodong?

  • Cek legalitas perusahaan investasi.
  • Bandingkan bunga yang ditawarkan dengan bunga deposito bank.
  • Cari tahu rekam jejak perusahaan investasi.
  • Jangan mudah tergiur keuntungan besar yang tidak realistis.

8. Bagaimana cara melapor ke Ombudsman RI?

Anda bisa lapor melalui website https://ombudsman.go.id/pengaduan atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI terdekat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS